Kamis, 30 Januari 2020 978
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi merupakan salah satu jabatan fungsional dibawah instansi pembina Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Salah satu tugas instansi Pembina adalah memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Penyelidik Bumi. Para Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di Kementerian/Lembaga dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang tersebar pada tujuh provinsi di Indonesia. Jumlah pejabat fungsional penyelidik bumi yang saat ini aktif sebanyak 285 orang yang terdiri dari Penyelidik Bumi Pertama, Muda, Madya dan Utama. Lingkup kegiatannya berkaitan dengan geo-resources (mineral, migas, batubara, panas bumi, energi arus, gelombang laut dan energi nuklir), geo-hazard (bencana gunungapi, gerakan tanah dan mitigasi) geo-environment (air tanah). Salah satu informasi geologi terkini yang dihasilkan oleh penyelidik bumi bersama-sama dengan pejabat fungsional lainnya yaitu Atlas Hasil Survei dan Kajian Geologi Calon Ibu Kota Negara.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah nomor.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil pasal 101 ayat.1 diamanatkan bahwa setiap Jabatan Fungsional yang telah ditetapkan wajib memiliki 1 (satu)
organisasi profesi Jabatan Fungsional dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun terhitung sejak tanggal penetapan Jabatan Fungsional. Mengingat hal tersebut, maka diperlukan suatu
wadah atau komunitas dalam bentuk
organisasi profesi jabatan fungsional penyelidik bumi, agar terbentuk sinergitas
antar para penyelidik bumi,
hubungan yang harmonis dengan instansi Pembina dan melakukan kegiatan
penyelidikan yang berdasarkan profesionalitas, etika dan perilaku yang baik.
Diharapkan dengan adanya organisasi profesi ini dapat melakukan langkah strategis perlindungan
hukum untuk para Penyelidik Bumi dalam menjalankan tugas profesinya dan
mensinergikan perjuangan advokasi terhadap berbagai kebijakan negara maupun
institusi yang berkaitan dengan keselamatan dan kemaslahatan para Penyelidik
Bumi. Selain itu dengan adanya Himpunan Penyelidik Bumi Indonesia ini
maka dapat dijadikan wadah
aspirasi dan forum komunikasi para Penyelidik Bumi Indonesia yang harus selalu
meningkatkan kemampuan dalam menghasilkan invensi dan inovasi. Produk yang
dihasilkan dapat berkontribusi dan berdaya saing secara global untuk memajukan pembangunan nasional berkelanjutan sehingga terwujud keadilan,
kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia.