Geopark merupakan konsep tentang wilayah geografi yang memiliki warisan dan keanekaragaman geologi yang mempunyai nilai cukup tinggi, dimana didalamnya terdapat juga keanekaragaman hayati dan keragaman budaya yang menyatu dan dikembangkan dalam tiga pilar utama, yaitu konservasi, edukasi dan pengembangan ekonomi local.

Peran Badan Geologi - Kementerian ESDM yang tercantum dalam Perpres No. 09 Th. 2019, diantaranya yaitu melakukan kajian Sumber Daya Alam, Bencana Geologi, Ilmu Kebumian dasar dan Konservasi Geologi, serta menetapkan Kawasan geopark dan juga memberikan rekomendasi terhadap usulan geopark global (Aspiring UNESCO Global Geopark)

Pada tanggal 15 Maret 2023 Badan Geologi melakukan sosialisasi teknis pengusulan penetapan, pemantauan dan evaluasi geopark nasional di Auditorium Badan Geologi. Acara ini dihadiri oleh wakil-wakil dari pemerintah daerah, perwakilan dari para pengelola Geopark Global dan Nasional, para ketua Asosiasi dan Organisasi, ketua dan dewan pakar komite Geopark Indonesia serta para awak media.

"Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan dalam mengusulkan suatu Geopark Nasional sesuai dengan Petunjuk Tekniks Pengusulan, Pemantauan dan Evaluasi Geopark Nasional" demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Survei Geologi dalam laorannya.

Dalam agenda sosialiasi ini juga diselenggarakan pameran Global Geopark Indonesia yang diwakili oleh beberapa daerah yang sudah ditetapkan sebagai Geopark Nasional.

Dalam sambutannya Kepala Badan Geologi yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Plt. Sekretaris Badan Geologi, Ibu Rita Susilawati menyampaikan harapan bahwa acara sosialisasi ini dapat mewujudkan tata kelola Geopark Nasional yang lebih baik dan mandiri serta mendorong sembilan Geopark Nasional yang sudah ada untuk dapat meningkatkan statusnya menjadi Geopark Global.

c-IMG_6719.JPG

Hak Cipta © 2023
BADAN GEOLOGI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jl. Diponegoro No. 57 Bandung 40122 Telp. 022 7215297