SEJARAH KELEMBAGAAN GEOLOGI

TAHUN 1850 - Sekarang


TAHUN

PEMERINTAHAN/
KEMENTERIAN

LEMBAGA

UNIT- UNIT INSTANSI

1850 - 1922

Pemerintah Penjajahan Belanda

Dients van het Mijnwezen

Mijnwezen

1922 - 1942

Pemerintah Penjajahan Belanda

Dients van den Mijnbow


  • Opsporingdienst (Dinas Penyelidikan Geologi)
  • Grondpeilwezen (Dinas Pendugaan Tanah)
  • Volcanologische Onderzoek (Dinas Penjagaan Gunungapi)
  • Dienst der Mijnverordeningen
  • Laboratorium Kimia dan Paleontologi

1942 - 1945

Pemerintah Penjajahan Jepang

Kogyo Zimusho --> Chisitsu Chosayo


  • Chisitsu Kakari (Bag. Perpetaan)
  • Kosan Kakari (Bag. Gunungapi)
  • Seizu Kakari (Bag. Kartografi)

1945 - 1946

Kemerdekaan RI, Kementerian Pekerjaan Umum

Pusat Jawatan Tambang dan Geologi


  • Bagian Geologi
  • Bagian Laboratorium
  • Bagian Perusahaan

1946 - 1947

Kementerian Kemakmuran

Pusat Jawatan Tambang dan Geologi


  • Bagian Geologi
  • Bagian Geoteknik
  • Bagian Laboratorium
  • Bagian Hukum dan Inspektur Tambang
  • Bagian Perusahaan

1947 - 1949

Kementerian Perekonomian

Kementerian Muda Kemakmuran --> Pusat Jawatan Tambang dan Geologi


  • Bagian Geologi
  • Bagian Geologi Teknik
  • Bagian Laboratorium
  • Bagian Pendidikan
  • Bagian Statistik dan Dokumentasi
  • Bagian Hukum dan Inspektur Tambang

1949 - 1950

Republik Indonesia Serikat (RIS)


  • Kementerian Kemakmuran --> Pusat Jawatan Tambang
  • Kementerian Perdagangan dan Perindustrian --> Jawatan Tambang dan Geologi

Jawatan Tambang dan Geologi

1950 - 1952

Kementerian Perekonomian

Jawatan Pertambangan RI

Pusat Jawatan Pertambangan dan Jawatan Tambang dan Geologi

1952 - 1956

Kementerian Perekonomian

Jawatan Pertambangan RI dipecah menjadi:

  • Jawatan Pertambangan
  • Jawatan Geologi

Jawatan Geologi

1956 - 1957

Kementerian Perekonomian

Jawatan Geologi diubah menjadi Pusat Jawatan Geologi

Pusat Jawatan Geologi

1957 - 1959

Kementerian Perekonomian dipecah menjadi:

  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan

Kementerian Perindustrian --> Pusat Jawatan Geologi diubah menjadi Jawatan Geologi

Jawatan Geologi

1959 - 1963

Kementerian Perindustrian dipecah menjadi:

  • Departemen Perindustrian Rakyat
  • Departemen Perdagangan dan Pertambangan (Depperdatam)

Depperdatam:

  • Jawatan Pertambangan --> Biro Urusan Perusahaan Tambang Negara
  • Jawatan Geologi

Jawatan Geologi:

  • Bagian Geologi Umum
  • Bagian Geologi Ekonomi
  • Bagian Geologi Teknik dan Pemboran
  • Bagian Geohidrologi
  • Bagian Geofisika
  • Bagian Geokimia
  • Bagian Teknik Umum

1963 - 1966

Depperdatam

Jawatan Geologi diubah menjadi Direktorat Geologi

Direktorat Geologi:

  • Dinas Perpetaan
  • Dinas Geologi Ekonomi
  • Dinas Geologi Teknik dan Hidrogeologi
  • Dinas Gunung Berapi
  • Dinas Geofisika
  • Lab. Paleontologi, Petrologi dan Foto Geologi
  • Subdit Pemboran
  • Subdit Kimia Mineral
  • Bagian Publikasi dan Informasi

1966 - 1974

Depperdatam dipecah menjadi:

  • Departemen Perindustrian
  • Departemen Pertambangan

Departemen Pertambangan --> Ditjen Pertambangan:

  • Direktorat Bina Sarana Usaha Tambang
  • Direktorat Geologi
  • Akademi Geologi dan Pertambangan (AGP)

Direktorat Geologi:

  • Dinas Perpetaan
  • Dinas Eksplorasi
  • Dinas Vulkanologi
  • Dinas Geologi Teknik dan Hidogeologi
  • Bagian Laboratorium dan Dokumentasi

1974 - 1978

Departemen Pertambangan diubah menjadi Departemen Pertambangan dan Energi (Deptamben)

Organisasi Direktorat Geologi tidak mengalami perubahan

1978 - 1984

Deptamben

Direktorat Jenderal Pertambangan Umum


  • Direktorat Teknik Pertambangan
  • Direktorat Pembinaan Pengusahaan Pertambangan
  • Pusbang Teknologi Mineral
  • Puslitbang Geologi
  • Direktorat Sumber Daya Mineral
  • Direktorat Geologi Tata Lingkungan
  • Direktorat Vulkanologi

1984 - 1992

Deptamben

Reorganisasi Deptamben dan pembentukan:

  • Ditjen Pertambangan Umum
  • Ditjen Geologi

Ditjen Geologi:

  • Puslitbang Geologi
  • Pusat Pengembangan Geologi Kelautan
  • Direktorat Sumber Daya Mineral
  • Direktorat Geologi Tata Lingkungan
  • Direktorat Vulkanologi

1992 - 2001

Deptamben diubah menjadi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM)

Ditjen Geologi diubah menjadi Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral

Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral:

  • Puslitbang Geologi
  • Puslitbang Geologi Kelautan
  • Direktorat Sumber Daya Mineral
  • Direktorat Geologi Tata Lingkungan
  • Direktorat Vulkanologi

2001 - 2005

DESDM

Reorganisasi DESDM dengan penggabungan Ditjen Pertambangan Umum ke Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral, serta pembentukan Badan Litbang ESDM dan Badan Diklat ESDM

Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral:

  • Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Mineral
  • Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubarahi
  • Direktorat Teknik Mineral dan Batubara
  • Direktorat Tata Lingkungan Geologi & Kawasan Pertambangan
  • Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi

Badan Litbang ESDM:

  • Puslitbang Geologi
  • Puslitbang Geologi Kelautan
  • Puslitbangtek Migas "Lemigas"
  • Puslitbang Tekmira
  • Puslitbangtek Energi dan Ketenagalistrikan

Badan Diklat ESDM:

  • Pusdiklat Geologi
  • Pusdiklat Migas
  • Pusdiklat Tekmira
  • Pusdiklat Energi dan Ketenagalistrikan

2005 - 2009

DESDM

Reorganisasi DESDM dengan pembentukan Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi (khusus menangani pengusahaan pertambangan umum) dan Badan Geologi

Badan Geologi:

  • Sekretariat Badan Geologi
  • Pusat Survei Geologi
  • Pusat Sumber Daya Geologi
  • Pusat Lingkungan Geologi
  • Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi

2009 - 2015

KESDM

Reorganisasi sehubungan UU No. 39/2008 dipertegas dengan Perpres 47/2009 dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Badan Geologi:

  • Sekretariat Badan Geologi

  • Pusat Sumber Daya Geologi

  • Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi

  • Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi

  • Lingkungan

  • Pusat Survei Geologi

2016 - sekarang

KESDM

Sehubungan dengan Perpres 68/2015 dan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terdapat perubahan nomenklatur pada Pusat Sumber Daya Geologi dan Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan serta Tugas Fungsi setiap satuan kerja sesuai dengan bisnis proses masing-masing.

Badan Geologi:

  • Sekretariat Badan Geologi

  • Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas
    Bumi

  • Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi

  • Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan

  • Pusat Survei Geologi

Hak Cipta © 2023
BADAN GEOLOGI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jl. Diponegoro No. 57 Bandung 40122 Telp. 022 7215297