Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tugas Fungsi Badan Geologi sebagai berikut :
Tugas
Badan Geologi mempunyai
tugas menyelenggarakan
penelitian, penyelidikan, dan pelayanan
di bidang
sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
Fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis penelitian dan penyelidikan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
- perumusan kebijakan di bidang pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
- pelaksanaan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelidikan dan pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang penyelidikan dan pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian, penyelidikan, dan pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
- pelaksanaan administrasi Badan Geologi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
Badan Geologi terdiri atas:
- Sekretariat Badan Geologi;
- Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi;
- Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi;
- Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
- Pusat Survei Geologi.