Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tugas Fungsi Badan Geologi sebagai berikut :

Tugas

Badan Geologi mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.

Fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan penyelidikan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  2. perumusan kebijakan di bidang pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  3. pelaksanaan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelidikan dan pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  5. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang penyelidikan dan pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  6. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian, penyelidikan, dan pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  7. pelaksanaan administrasi Badan Geologi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

Badan Geologi terdiri atas:

  1. Sekretariat Badan Geologi;
  2. Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi;
  3. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi;
  4. Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
  5. Pusat Survei Geologi.
Hak Cipta © 2023
BADAN GEOLOGI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jl. Diponegoro No. 57 Bandung 40122 Telp. 022 7215297