Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Air Tanah (BKAT). BKAT berlokasi di DKI Jakarta dan merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Geologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan.
Tugas:
Balai Konservasi Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan pemantauan kondisi air tanah dan penanggulangan dampak pengambilan air tanah pada Cekungan Air Tanah Jakarta, serta pengembangan teknologi konservasi air tanah.
Fungsi:
Struktur Organisasi
Balai Konservasi Air Tanah terdiri atas :