Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tugas Fungsi Pusat Survei Geologi sebagai berikut :
Tugas:
Pusat Survei Geologi mempunyai tugas penelitian, penyelidikan, pelayanan, dan survei di bidang pemetaan, geosains, serta sumber daya minyak dan gas bumi.
Fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis penelitian dan penyelidikan di bidang pemetaan, geosains, serta sumber daya minyak dan gas bumi;
- perumusan kebijakan pelayanan di bidang pemetaan, geosains, serta sumber daya minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang pemetaan, geosains, serta sumber daya minyak dan gas bumi;
- penyusunan norma dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan, geosains, serta sumber daya minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang pemetaan, geosains, serta sumber daya minyak dan gas bumi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dalam penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang pemetaan, geosains, serta sumber daya minyak dan gas bumi; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, administrasi keuangan, perencanaan, informasi dan kepegawaian Pusat.
Struktur Organisasi
Pusat Survei Geologi terdiri atas:
- Bagian Tata Usaha;
- Bidang Pemetaan;
- Bidang Geosains; dan
- Bidang Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi.