Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tugas Fungsi Sekretariat Badan Geologi sebagai berikut :
Tugas :
Sekretariat Badan Geologi mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Badan Geologi.
Fungsi :
- koordinasi pelaksanaan kegiatan dan
penyusunan kebijakan teknis Badan Geologi;
- koordinasi dan penyusunan rencana,
program dan anggaran, pengelolaan dan pelayanan informasi, evaluasi dan laporan
serta akuntabilitas kinerja;
- koordinasi dan pengelolaan
kepegawaian, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pelaksanaan manajemen
perubahan, serta pengelolaan jabatan
fungsional;
- pengelolaan administrasi keuangan,
perbendaharaan, pengelolaan barang milik negara, dan akuntansi;
- pengelolaan urusan ketatausahaan,
kearsipan, kerumahtanggaan, pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan, barang
milik negara, urusan hukum dan hubungan
masyarakat, pengelolaan hak kekayaan intelektual, kerja sama, serta pengadaan
barang/jasa; dan
- pembinaan jabatan fungsional
penyelidik bumi dan pengamat gunungapi.
Struktur Organisasi
Sekretariat Badan Geologi terdiri atas:
- Bagian Rencana dan Laporan;
- Bagian Kepegawaian dan Organisasi;
- Bagian Keuangan; dan
- Bagian Umum.