PENGUMUMAN PERUBAHAN JAM KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PENGUMUMAN

Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 1.E/KP.06/MEM.S/2024 mengenai *Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 6.E/KP.06/MEM.S/2023 Tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral*, bersama ini kami sampaikan ketentuan perubahan jam kerja terbaru yang berlaku mulai tanggal 1 November 2024 sebagai berikut:

A. Jam Kerja Instansi
1. Hari Senin – Kamis: 
   Jam kerja mulai pukul 07.30 – 17.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00.
   
2. Hari Jumat: 
   Jam kerja mulai pukul 07.30 – 17.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00.

3. Bulan Ramadan:
   - Senin – Kamis: Jam kerja mulai pukul 08.00 – 16.00, istirahat pukul 12.00 – 12.30.
   - Jumat: Jam kerja mulai pukul 08.00 – 16.30, istirahat pukul 11.30 – 12.30.

B. Jam Kerja Pegawai
1. Work from Anywhere (WFA): 
   WFA dihitung setara dengan 8 jam 30 menit per hari.
   
2. Jumlah Jam Kerja Harian: 
   Minimal 8 jam 30 menit per hari (non-Ramadan) dan 7 jam 30 menit per hari (bulan Ramadan).

3. Tugas Khusus/Piket: 
   Pegawai dengan tugas pelayanan publik atau piket akan diberlakukan jam kerja setara dengan ketentuan harian reguler.

C. Unit Organisasi yang Terdampak
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM, termasuk:
- Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
- Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
- Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM
- Badan Geologi
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
- Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional

D. Ketentuan Lain
Bagi unit kerja Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 6.E/KP.06/MEM.S/2023. Ketentuan-ketentuan lain yang tidak terkait jam kerja tetap mengikuti peraturan yang ada dalam Surat Edaran sebelumnya.

Harap seluruh pegawai memperhatikan dan melaksanakan ketentuan ini dengan baik.


Tautan Surat Edaran:
https://bit.ly/48vaTBK

Ikuti Berita Kami