Peresmian Gedung Pelayanan Informasi dan Perizinan Air Tanah milik BKAT, Badan Geologi

Balai Konservasi Air Tanah (BKAT) sebagai unit pelayanan teknis (UPT) di bawah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL), Badan Geologi memiliki fungsi dalam hal pelayanan data dan informasi air tanah, serta membantu dalam proses pelayanan perizinan air tanah kepada Masyarakat dan stakeholder terkait. 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perihal penyediaan data informasi dan perizinan air tanah, hari Kamis (11/01/2024) telah diresmikan Gedung Pelayanan Informasi dan Perizinan Air Tanah di BKAT, Jakarta. Dimana kegiatan dihadiri oleh Plt. Kepala Badan Geologi, Sekretaris Badan Geologi, Para Kepala Pusat, Kepala Balai Besar, Para Kepala UPT, dan perwakilan pegawai setiap unit.

“Adanya gedung dengan nuansa baru ini sebagai bukti pentingnya kehadiran sebuah UPT air tanah yang modern, handal, dan nyaman untuk mendukung pengelolaan air tanah berkelanjutan yang sekarang menjadi tugas besar Badan Geologi,” sambut Taat Setiawan selaku Kepala Balai Konservasi Air Tanah.

Ikuti Berita Kami