Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pasal 608 bahwa salah satu fungsi Pusat Sumber Daya Geologi adalah melakukan pemantauan,evaluasi,dan peloporan pelaksanaan penelitian,penyelidikan,inventarisasi,eksplorasi,perekayasaan teknolo…
Edisi
-
ISBN/ISSN
-
Deskripsi Fisik
Warna : Coklat Halaman : 51
Judul Seri
LAPORAN AKHIR PENYUSUNAN LAPORAN TAHUNAN PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI TAHUN ANGGARAN 2013
Penyusunan laporan tahunan ini dimaksudkan untuk menghimpun seluruh kegiatan inventarisasi, evaluasi, eksplorasi dan penyelidikan lain termasuk kegiatan non lapangan dalam publikasi yang disebut Laporan Kegiatan Tahunan. Tujuannya sebagai wahana untuk menyimpan data (dokumentasi), sarana pelaporan ke masyarakat luas tentang kegiatan lembaga ini …
Laporan ini merupakan pertanggungjawaban kegiatan penyusunan laporan Tahunan Pusat Sumber Daya Geologi Tahun ANggaran 2009 yang dilaksanakan oleh Tim Penyusunan Laporan Tahunan dibiayai oleh daftar isian pelaksanaan Anggaran (DIPA 2009) Pusat Sumber Daya Geologi TA 2009.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010,UU tentang APBN 2011,dan peraturan perundang-undangan lainya,setiap instansi pemerintah umumnya termasuk instansi dilingkungan di lingkungan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral khususnya diwajibkan untuk menyusun laporan kegiatan tahunan takwim anggaran dan lapora…