Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui dua aspek, yang pertama adalah masalah kebencanaannya dan kedua mengenai rencana relokasi pemukiman baru. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi kondisi geologi setempat dan faktor penyebab proses terjadinya gerakan tanah, sehingga dapat dilakukan usaha dan cara-cara penanggulangannya.
Sehubungan telah terjadi gerakan tanah pada tanggal 25 Desember 1998 dikampung Tarangelai, Desa Situgede, Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat yang telah menewaskan 3 orang dan menghancurkan sebuah rumah lainnya maka pimpinan Direktorat Geologi Tata Lingkungan telah menugaskan penulis untuk mengadakan pemeriksaan lokasi di ata…