Pemanfaatan biji galena sebagai bahan baku untuk pembuatan timbal melalui proses pirometalurgi sudah dikenal dengan baik, akan tetapi prosestersebut akan hanya baikdan ekonomis untuk bijih-bijih yang berkadar tinggi disamping itu proses pirometalurgilebih banyak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dibandingkan dengan proses hidrometalurgi.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanaan Nomor 1986/Menhut-IV/1989 tanggal 18 Desember 1989 bahwa An. Batubara Telah Diberikan persetujuan areal/ daerah ebdapan batubara