Dalam rangka bimbingan teknik terhadap beberapa KUD dan pengambilan conto komoditi bahan galian di Kabupten Hulu Sungai Selatan, Propinsi Kalimantan Selatan, dijumpai adanya dua KUD yang mempunyailegalitas yaitu KUD Karya Murni dan KUD Karya dan KUD Bina Iya.
sebelum tahun 1970an Pemerintah Papua New Guinea bekerja sama dengan Pemerintah Jerman, melakukan penyelidikan di seluruh wilayah bagian tengah negara tersebut, hasilnya tidak memperlihatkan adanya potensi mineralisasi yang perlu ditindak lanjuti secara langsung.