Pada tahun 2006 pusat sumber daya geologi telah melakukan inventarisasi dan ppenyelidikan mineral non logam dikabupaten katingan,provinsi kalimantan tengah,dan merekomendasikan untuk dilakukannya eksplorasi umum terhadap bahan galian zirkon guna mendapatkan gambaran potensinya secara lebih akurat dan lengkap
Kegiatan penyelidikan mineral logam didaerah perbatasan sarawak,malaysia-kabupaten sanggau,kalimantan barat ini merupakan tindak lanjut dari memorandum of understanding(MoU)antara badan geologi
Sejalan dengan pelaksanaan undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang memberikan kewengan kepada daerah otonom untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya alam termasuk bahan galian mineral