Maksud kegiatan adalah untuk memperoleh data dan informasi potensi bahan galian, bahan galian lain/mineral ikutan dan unsur tanah jarang di daerah kabupaten bangka tengah, provinsi kepulauan bangka belitung.
kabupaten bangka tengah dibentuk berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 2003, merupakan pemerintah daerah tingkat II dari provinsi kepulauan bangka-belitung.