Dalam rangka pelaksanaan kerja pada pelita v tahun anggaran 1994/1995, sub dit. Geofisika dan pemboran eksplorasi direktorat sumberdaya mineral telah melakukan penyelidikan geofisika terpadu yang terdiri dari metoda geolistrik (tahanan jenis) dan magnet atas daerah prospek emas pasir paku, desa G. Gede, kabupaten lebak, jawa barat
penyelidikan di daerah Pasir Paku dan Jakate merupakan tidak lanjut dari penyelidikan pendahuluan yang dilakukan tehun 1990 dan 1991. penyelidikan terdahulu pada lembar gunung Gede, Kecamatan Pangarangan seluas +- 110 km2 menghasilkan daerah-daerah prospek untuk penelitian lanjuta, diantaranya daerah Pasir Paku.
daerah prospek mineralisasi emas primer didaerah pasir paku dan cipeundeuy pada umumnya ditempati batuan fulkanik yang terdiri dari satuan batuan tuva dari formasi andesit tua cikotok.
Sesuai dengan isi surat PT. HUNAMAS PUTRA INTERBUANA (PT. HPI) tanggal 15 juli 1995 No. 00301/NN/S.VIII, PT> PENILAI SARANA SEJATI (PIRANTI) diminta untuk melaksanakan studi kelayakan untuk usaha eksploitasi emas di wilayah dan sekitar kuasa pertambangan (KP) yang dimiliki oleh PT. HPI yang terdiri dari 10 (sepuluh) KP seluas 20.000 ha dipelabuhan r…
Mengingat telah diberlakukan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah yang telah disempurnakan dengan Undang-undang No.32 Tahun 2004,yang salah satu isinya mengenai Otonomi daerah,maka tiap-tiap Daerah Otonom,terutama Daerah Otonom Kabupaten/Kota,harus siap mengelola daerah masing-masing.Untuk itu Pemerintah Pusat telah merencan…
Edisi
-
ISBN/ISSN
-
Deskripsi Fisik
Warna : Coklat Halaman : 25
Judul Seri
LAPORAN BIMBINGAN TEKNIS PENYELIDIKAN SUMBER DAYA GEOLOGI DI PROVINSI PAPUA
Penyelidikan geofisika adalah salah satu sarana dalam usaha mencari cadangan mineral. Sukses eksplorasi sedikit banyak ditentukan oleh cara pemecahan problem dalam kegiatan geofisika. Ini berarti pelaksanaanya harus selalu berorientasi pada konsep dan tujuan eksplorasi. Dalam menjawab mutu data yang diperoleh harus memenuhi kebutuhan. Usaha yang dic…
penambangan emas tanpa izin(PETI) di daerah G.ciawitali mulai diketahui sejak kira-kira bulan november 1991 , setelah para pelaku PETI ditertibkan dan terusir dari daerah prospek mineralisasi emas G.pongkor(konensi PT aneka tambang).
pemantauan pengelolaan lingkungan pertambangan pada wilayah kuasa pertambangan (KP) di daerah kabupaten tangerang dan bogor provinsi jawa barat ditunjukan terhadap perusahaan:PT.yaman international ,PT gora gahana , PT jetstar,PT fosterindo hunabhakti dan CV panca bhakti .