Konservasi bahan galian merupakan bagian kebijakan pengelolaan bahan galian yang memfokuskan pada optimalisasi manfaat dan meminimalisasi dampak negatif usaha pertambangan dengan menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
Dalam rangka mencegah terjadinya pemborosan serta pengambilan bahan galian batubara tanpa mengikuti kaidah-kaidah konservasi, maka dilakukan kegiatan pengawasan, pemantaun dan evaluasi bahan galian tertinggal di daerah kabupaten musi rawas, provinsi sumatera selatan yang termasuk dalam PT. triaryani yang telah mandapat kuasa pertambangan eksploitasi…
Kegiatan pemantauan dan pendataan bahan galian tertinggal dalam tambang batubara daerah sungai tambangan, kabupaten sawahlunto-sijunjung, provinsi sumatera barat untuk mengusahakan terwujudnya pengelolaan sumber daya mineral yang efektif dan efisieun, serta mencegah terjadinya pemborosan bahan galian agar diperoleh manfaat yang optimal.
Pemantauan konservasi bahan galian dimaksudkan untuk manilai kembali kemungkinan tentang keberadaan logam mulia (emas dan perak) dan logam dasar (Cu, Pb, Zn, Mn) serta mineral ikutan lainnya yang ada di daerah bekas tambang mangani.
Dalam Pelaksanaan kegiatan "Evaluasi sumberdaya dan cadangan bahan galian untuk pertambangan sekala kecil" ini mencakup pada dua daerah yaitu: daerah alerman dan daerah wakapsir, kedua daerah ini termasuk dalam wilayah kecamatan alor barat daya, kabupaten alor, provinsi nusa tenggara timur.