Makalah ini menguraikan tentang potensi sumber daya mineral bukan logam yang terdapat di Provinsi Kalimantan Timur sebagai bahan acuan dalam membuat rencana Tata Ruang dan Wilayah di Provinsi tersebut.
Pemerintah provinsi diberi kewengangan mengelola sumber daya mineral bukan logam untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasasrkan karakteristik mineral bukan logam, maka pengusahaan dan pengelolaanya harus dilakuakan dengan mengikuti prinsip-prinsip alih teknologi, konservasi, manfaat sosio-ekonomi, iklim investasi, pemb…
Pemerintah provinsi diberi kewenangan mengelola sumber daya mineral bukan logam untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasarkan karakteristik mineral bukan logam, maka pengusahaan dan pengelolaanya harus dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip alih geologi, konservasi, manfaat sosio-ekonomi, iklim investasi, pemberday…