kabupaten bangka tengah dibentuk berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 2003, merupakan pemerintah daerah tingkat II dari provinsi kepulauan bangka-belitung.
Maksud kegiatan penyusunan basisdata konservasi bahan galian adalah, untuk membentuk suatu Basisdata yang dapat menginformasikan sejauh mana potensi sumber daya bahan galian dapat dikembangkan menjadi alat pendukung pembangunan dan digunakan bagi kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan.