Pusat sumber daya geologi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang dicantumkan dalam permen ESDM no,0030 tahun 2005 telah melakukan kegiatan inventarisasi dan penyelidikan bahan galian,baik bahan galian industri(non logam),logam maupun batubara
Sejak diberlakunya otonomi daerah yang dimanifestarikan dan dikuatkan dengan undang-undang no.22 dan tahun 1999 yang mengalami perubaahan menjadi undang-undang no.32 tahun 2004
Pusat sumber daya geologi (dahulu bernama direktorat inventarisasi sumber daya mineral)sesuai dengan tugas popok dan fungsinya telah melakukan kegiatan inventarisasi dan penyelidikan bahan galian,bahan galian industri(non logam)
Kegiatan inventarisassi dan eksplorasi mineral logam dibeberapa daearh kabupaten merupakan upaya menghimpun data potensi mineral logam diseluruh indonesia untuk meningkatkan ketersediaan data yang terbaru dan akurat
Pada tahun 2006 pusat sumber daya geologi telah melakukan inventarisasi dan ppenyelidikan mineral non logam dikabupaten katingan,provinsi kalimantan tengah,dan merekomendasikan untuk dilakukannya eksplorasi umum terhadap bahan galian zirkon guna mendapatkan gambaran potensinya secara lebih akurat dan lengkap
Pada banyak daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten semenjak diberlakunya otonomi daerah,sumber daya bahan galian merupakan salah satu potensi sumber daya alam yang penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah penunjang pembangunan
Pusat sumber daya geologi(dahulu bernama direktorat inventarisasi sumber daya mineral)sesuai dengan tugas pokok dan penyelidikan bahan galian,baik bahan galian industri(non logam)
Mineralisasi logam dasar, logam mulia dan logam besi dan paduan besi yang ditemukan di daerah penyelidikan umumnya bersumber dari batuan metamorf, ultrabasa dan urat kuarsa.