Sumber daya mineral logam merupakan salah satu sumber kekayaan alam terkadang di dalam perut bumi suatu daerah dan mempunyai arti penting dalam rangka Otonomi daerah.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan daftar isian pelaksanaan anggaran(DIPA)tahun anggaran 2008,pusat sumber daya geologi telah mengadakan kegiatan eksplorasi umum endapan batumulia didaerah pulau kasiruta
Sejak diberlakunya otonomi daerah yang dimanifestasikan dan dikuatkan dengan undang - undang no.22 dan no.25 tahun 1999 yang mengalami perubahan menjadi undang-undang no.32 tahun 2004
Pada tahun 1984,1986,dan 1987 pusat Penelitian dan pengembangan geoteknologi,lembaga ilmu pengetahuan indonesia(LIPI)telah melakukan survai tinjau endapan phosphorite di P.Misool,provinsi irian jaya,dimna didaerah tersebut
Pusat sumber daya geologi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang dicantumkan dalam permen ESDM no,0030 tahun 2005 telah melakukan kegiatan inventarisasi dan penyelidikan bahan galian,baik bahan galian industri(non logam),logam maupun batubara
Sejak diberlakunya otonomi daerah yang dimanifestarikan dan dikuatkan dengan undang-undang no.22 dan tahun 1999 yang mengalami perubaahan menjadi undang-undang no.32 tahun 2004
Pusat sumber daya geologi (dahulu bernama direktorat inventarisasi sumber daya mineral)sesuai dengan tugas popok dan fungsinya telah melakukan kegiatan inventarisasi dan penyelidikan bahan galian,bahan galian industri(non logam)
Kegiatan inventarisassi dan eksplorasi mineral logam dibeberapa daearh kabupaten merupakan upaya menghimpun data potensi mineral logam diseluruh indonesia untuk meningkatkan ketersediaan data yang terbaru dan akurat