S A R I
Tercantum dalam pasal 6, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, disebutkan
bahwa salahsatu kewenangan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara adalah menetapkan WIUP mineral logam dan WIUP batubara (huruf g),
menetapkan WIUP mineral bu…
Maksud dari kegiatan evaluasi analisis logam tanah jarang dengan
menggunakan inductively coupled plasma (ICP) optical emission spectrophotometer
(OES) adalah untuk mengevaluasi hasil analisis logam tanah jarang dari sampel
geologi dengan menggunakan instrumen ICP-OES. Tujuan dari kegiatan ini ialah
mendapatkan metode analisis untuk logam tanah jaran…
Penyelidikan Umum Batubara daerah Laung Tuhup dan sekitarnya, Kabupaten
Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan kegiatan yang bertujuan untuk
mendapatkan wilayah prospek endapan batubara yang dapat dipertimbangkan dalam tahap
kegiatan eksplorasi selanjutnya serta melengkapi data dan neraca sumber daya batubara
nasional. Metode yang diguna…
Kegiatan prospeksi ini dilakukan sehubungan adanya Kerjasama Teknik antara Badan Geologi dengan Jabatan Mineral and Geoscience Malaysia (JMG) dalam bidang Geology and Mineral Resources di wilayah perbatasan Pulau Kalimantan dimana salah satu program kegiatannya adalah studi assessment logam tanah jarang. Daerah yang diselidiki meliputi wilayah Kalim…
Secara administratif, lokasi kegiatan prospeksi termasuk kedalam wilayah
Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.
Batugamping dijumpai pada Formasi Gunungapi Tapaktuan, Anggota
Batugamping yang berumur Jura hingga Kapur. Keterdapatan batugamping tersebut
dijumpai berupa bukit-bukit di lokasi penyelidikan.
Potensi batugamping di Kabupaten Aceh dibagi …