Penentuan wilayah target eksplorasi didasarkan pada evaluasi aspek teknis dan aspek non-teknis (administrasi, status lahan dan lain-lain). Data-data teknis yang digunakan untuk penentuan target eksplorasi berasal dari hasil kegiatan uji petik. Terdapat lima lokasi uji petik yaitu dua lokasi di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dan tiga lokasi di Kabupaten Konawe Utara, Provi…
Kegiatan penyelidikan suatu mineral logam di beberapa daerah merupakan bagian dari upaya menghimpun data potensi mineral logam di seluruh Indonesia untuk meningkatkan ketersediaan data yang terbaru dan akurat. Hal ini juga terkait dengan peningkatan investasi di bidang eksplorasi mineral logam. Daerah Gorontalo Utara merupakan salah satu daerah yang merupakan termasuk kedalam salah satu jalur …
Daerah penyelidikan Lembar Morotai A-2 secara admnistratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara dengan luas penyelidikan sekitar ± 1000 km2. Pengolahan geokimia terhadap 100 sampel sedimen sungai, dilakukan dengan analisis statistika yang kemudian dimodelkan dengan menggunakan system informasi geografis. Analisis statistik yang digunakan merupakan anal…
Carbon Capture Storage/CCS (Penangkap CO2) merupakan teknologi yang dapat menangkap hingga 90% emisi CO2 yang dihasilkan dari penggunaan bahan bakar fosil dalam pembangkit listrik dan proses industri, mencegah CO2 ke atmosfer. Teknologi CCS merupakan sistem perangkap geokimia dalam serpentinit. Prinsip dasar dalam metode ini adalah menghasilkan reaksi antara CO2 dengan batuan ultrabasa yang men…
Secara administratif daerah penyelidikan termasuk dalam kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan empat provinsi geologi dan metalogeni di Pulau Sulawesi, wilayah penyelidikan termasuk kedalam Mandala barat (West & North Sulawesi Volcano-Plutonic Arc) sebagai jalur magmatik yang merupakan bagian ujung timur Paparan Sunda. Litologi daerah penyelidikan …
Mineral sangat berpengaruh pada suksesi hilirisasi di Indonesia. Saat ini pengklasifikasian mineral menurut undang-undang yang berlaku terbagi menjadi lima, diantaranya mineral radioaktif, mineral logam dan bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Mineral logam merupakan mineral yang unsur utamanya mengandung logam, memiliki kilap logam dan umumnya bersifat sebagai penghantar…
Penentuan wilayah target eksplorasi didasarkan pada evaluasi aspek teknis dan aspek non-teknis (administrasi, status lahan dan lain-lain). Data-data teknis yang digunakan untuk penentuan target eksplorasi berasal dari hasil kegiatan uji petik. Terdapat lima lokasi uji petik yaitu dua lokasi di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dan tiga lokasi di Kabupaten Konawe Utara, Provi…
Penyusunan neraca sumber daya dan cadangan mineral tingkat nasional merupakan pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf r dalam Undang – Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 14 Tahun 2022 te…
Endapan pasir kuarsa di daerah Inventarisasi dijumpai sebagai endapan sedimen terjadi setelah melalui proses transportasi, sortasi dan sedimentasi. Mineral kuarsa ini berada di Formasi Dahor (Tqd) yang terdiri dari batupasir kurang padat sampai lepas, bersipat batulanau, serpih, lignit dan limonit. Formasi ini dijadikan formasi geologi minatan dikarenakan memiliki unit batuan batupasir k…
Kegiatan penyelidikan umum logam mulia di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara dimaksudkan untuk memetakan geologi semi rinci, alterasi dan mineralisasi, geokimia tanah sistem kisi-kisi (grid) serta geofisika (geomagnet dan IP) guna menentukan sebaran atau zona mineralisasi, dimensi dan potensi emas dan mineral ikutannya dengan tujuan menentukan wilayah keprospekan mineralisasi yang lebih d…