Pengaduan Masyarakat
Whistle Blowing System
Pengendalian Gratifikasi

Pengaduan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berkepentingan, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, keluhan, atau pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media. Pengaduan ini juga dapat berupa pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan. Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, tindak lanjut penyaluran tindaklanjut, pengarsipan, pemantauan dan pelaporan.

BAGAIMANA MASYARAKAT BISA MELAPOR?

Prosedur Pelaporan Pengaduan Masyarakat melalui SP4N-Lapor:



SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.




Alternatif Pengaduan Masyarakat

  1. Call Center ESDM 136
  2. Email/Media Sosial Badan Geologi
    Pengaduan masyarakat dapat dikirimkan melalui email dan media sosial yang tertera di page Kontak kami.
  3. Kotak Pengaduan
    Kotak pengaduan terletak di kantor Badan Geologi Jalan Diponegoro Nomor 57, Kota Bandung Selatan yang terletak di Lobi Gedung AF Lasut I Lantai 1 (dekat Resepionis).

Apa itu Gratifikasi

Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.

Gratifikasi adalah “pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.

Penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Komitmen Kami Badan Geologi memohon dan mengimbau kepada, stakeholder/ rekanan/ mitra kerja untuk tidak memberikan hampers/ hadiah/ parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh ASN Badan Geologi dan jika menemukan indikasi gratifikasi, silakan bisa lapor langsung ke https://gol.kpk.go.id.