Pembahasan Penetapan dan Evaluasi Geopark Nasional Tahun 2026

Pada 3–5 November 2026, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Tim Verifikasi Geopark Nasional (TVGN). Kegiatan ini bertujuan untuk membahas usulan penetapan Geopark Nasional dan evaluasi perkembangan pengelolaan Geopark Nasional yang telah ditetapkan serta rencana kegiatan Geopark Nasional di tahun 2027. Rapat tersebut dihadiri oleh Dewan Pakar Komite Nasional Geopark Indonesia, Tim Penilai Geopark Nasional Tahun 2026, serta Tim Verifikator TVGN yang berasal dari kementerian dan lembaga terkait.


Kepala Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan rapat. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pada tahun 2026 Badan Geologi telah memproses dua usulan Geopark Nasional, yaitu Geopark Sangkulirang-Mangkalihat yang diusulkan pada tahun 2025 dan Geopark Gorontalo yang diusulkan pada tahun 2023. Selain itu, Badan Geologi juga telah melaksanakan evaluasi terhadap dua Geopark Nasional, yaitu Geopark Nasional Sawahlunto dan Geopark Nasional Tambora. Lebih lanjut, pada tahun 2026 Badan Geologi juga menerima dua usulan calon Geopark Nasional baru, yaitu Geopark Ternate dan Geopark Klaten. Dokumen usulan tersebut akan terlebih dahulu ditelaah kelengkapannya oleh Tim Verifikasi Geopark Nasional sebelum memasuki tahapan selanjutnya. Kepala Badan Geologi menekankan bahwa potensi warisan geologi Indonesia masih sangat besar dan belum seluruhnya dikembangkan. Sebagai negara yang berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik mayor dunia, Indonesia memiliki keragaman geologi yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi, melestarikan, dan memanfaatkan potensi warisan geologi secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Survei Geologi selaku Ketua Tim Verifikasi Geopark Nasional menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Tim Verifikasi Geopark Nasional Tahun 2026. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional, pengawasan terhadap Geopark Nasional dilaksanakan melalui mekanisme pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi tersebut bertujuan untuk memperoleh data dan informasi mengenai perkembangan pengelolaan Geopark Nasional serta menilai kemajuan pengelolaan kawasan guna memastikan keberlanjutannya.  Selain membahas hasil penilaian usulan dan evaluasi tahun 2026, rapat ini juga membahas perkembangan Geopark di Indonesia dan kegiatan Geopark Nasional pada tahun 2027 sekaligus penugasan tim penilai yang akan melaksanakan penilaian terhadap usulan calon Geopark Nasional yang diterima pada tahun 2026. Selanjutnya, hasil penilaian terhadap usulan Geopark Nasional serta hasil evaluasi Geopark Nasional akan dilaporkan kepada Kepala Badan Geologi. Hasil tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi penetapan Geopark Nasional serta tindak lanjut pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam rapat tersebut, para peserta berdiskusi serta menyepakati hasil penilaian dan rekomendasi yang telah dilakukan oleh Tim Penilai Geopark Nasional tahun 2026.

Melalui diskusi dalam penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola Geopark di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pengembangan geopark baru di berbagai daerah sebagai upaya pelestarian warisan geologi, warisan hayati dan warisan budaya, peningkatan edukasi kebumian, serta pengembangan pariwisata berkelanjutan.



Ikuti Berita Kami