SBG (Sekretariat Badan Geologi)
PSG (Pusat Survei Geologi)
PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi)
PSDMBP (Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi)
PATGTL (Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan)
BBSPGL (Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan)
BPPTKG (Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi)
BKAT (Balai Konservasi Air Tanah)
MG (Museum Geologi)
BPGMBGTSM (Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi dan Maluku)
BPGMBGTNT (Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Nusa Tenggara)
Maklumat Pelayanan PSDMBP berisi janji dan kewajiban penyelenggara layanan publik untuk memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan publik yang ditetapkan, serta kesediaan untuk menerima sanksi jika janji tersebut tidak terpenuhi.