Pembahasan Deliniasi Usulan Gubernur Banten untuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Lebak

Pada hari Jumat 02/02/2024. Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan mengadakan pembahasan tentang deliniasi usulan Gubernur Banten untuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Lebak disampaikan oleh tim evaluasi KBAK PATGTL. Hadir Dinas ESDM prov Banten, Sekda Kabupaten Lebak, LAPI ITB dan Direktur PT. Semindo Gemilang, kepala Dinas terkait Kabupaten Lebak dan perwakilan Sekretariat Badan Geologi

Pada pembahasan tsb telah dicapai kesepakatan batas usulan KBAK Lebak. Selanjutnya akan dilakukan FGD dengan stakeholder dan overlay dengan wilayah peruntukan lainnya (IUP) oleh dinas ESDM Prov. Banten.

Menurut Kepala PATGTL Dr. Ediar Usman, diharapkan dengan kesepakatan ini sebagai dasar untuk pengajuan usulan terbitnya Surat Keputusan Menteri ESDM tentang KBAK guna menjadikan kawasan tersebut sebagai Kawasan Lindung Geologi sebagai bagian dari Kawasan Lindung Nasional (PP 26/2008 ttg RTRW).

Ikuti Berita Kami