KLATEN — Pusat Air Tanah dan Geologi Tata
Lingkungan (PATGTL), Badan Geologi, Kementerian ESDM, menyerahkan Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 306.K/GL.01/MEM.G/2026 tentang
Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) Kabupaten Klaten kepada Pemerintah
Kabupaten Klaten, Jumat (7/8/2026), di Ruang Rapat BANGGAR DPRD Kabupaten
Klaten. Penyerahan ini sekaligus menandai resmi terlindunginya 15 objek geologi
bernilai penting di wilayah Klaten sebagai kawasan lindung geologi nasional.
Acara yang dibuka dengan arahan Bupati Klaten
dan sambutan Kepala PATGTL ini turut dihadiri jajaran Pemprov Jawa Tengah,
Perhutani KPH Surakarta, akademisi dari UGM, UNDIP, UPN, UNS, dan ITNY, Badan
Pengelola Geopark, 13 camat se-Klaten, serta kepala desa dan pemilik/pengelola
lahan dari 15 lokasi geosite. Selepas penyerahan SK, Tim PATGTL memaparkan
fungsi, pengelolaan, dan implementasi kebijakan KCAG, sebelum acara ditutup
dengan diskusi bersama terkait rencana pengelolaan dan pengembangan KCAG Klaten
pasca penetapan.
Penetapan ini merupakan hasil proses panjang
sejak Bupati Klaten mengajukan usulan pada September 2023, dilanjutkan
verifikasi teknis, dua kali forum group discussion pada 2025, hingga akhirnya
Menteri ESDM menandatangani Kepmen pada 23 Juli 2026. Kelima belas objek
geologi yang ditetapkan tersebar di tiga kecamatan — 13 objek di Kecamatan
Bayat, satu di Wedi, dan satu di Kebonarum — dengan keunikan yang beragam,
mulai dari fosil Nummulites Bukit Wungkal, lava bantal di Desa Jarum, hingga
marmer Jokotuo dan mata air Umbul Brondong. Sebelas di antaranya memiliki
keunikan batuan dan fosil, dua keunikan bentang alam, dan dua lainnya keunikan
proses geologi.
Dari sisi pengelolaan, enam objek sudah
berkembang atau sebagian berkembang sebagai destinasi wisata, seperti Bukit
Patrum di Krakitan dan kawasan Kawah Putih di Talang, sementara sembilan objek
lain masih berupa lahan kebun campuran yang belum tergarap. Sebanyak 15 objek
telah memiliki nota kesepahaman (MoU) pengelolaan dengan Pemkab Klaten, baik
dengan pemilik lahan perorangan, Perhutani, maupun BUMDes selaku pengelola
tanah kas desa.
Dengan terbitnya Kepmen ini, status KCAG
Klaten akan menjadi dasar hukum yang wajib diintegrasikan ke dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Klaten. Langkah
selanjutnya yang disepakati mencakup penyusunan zonasi rinci — zona inti dan
zona penyangga di setiap objek — pelaksanaan program konservasi, sosialisasi
kepada masyarakat, serta kajian kelayakan pengembangan geowisata dalam kerangka
Geopark Klaten. PATGTL menyatakan akan terus mengawal proses tindak lanjut ini
bersama Pemerintah Kabupaten Klaten agar perlindungan warisan geologi berjalan
selaras dengan pemanfaatannya bagi masyarakat sekitar.
Sumber: Kementerian ESDM, Badan Geologi — Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL).