Badan Geologi Serahkan SK Menteri ESDM, 15 Objek Geologi Klaten Resmi Jadi Kawasan Cagar Alam Geologi

KLATEN — Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL), Badan Geologi, Kementerian ESDM, menyerahkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 306.K/GL.01/MEM.G/2026 tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) Kabupaten Klaten kepada Pemerintah Kabupaten Klaten, Jumat (7/8/2026), di Ruang Rapat BANGGAR DPRD Kabupaten Klaten. Penyerahan ini sekaligus menandai resmi terlindunginya 15 objek geologi bernilai penting di wilayah Klaten sebagai kawasan lindung geologi nasional.

Acara yang dibuka dengan arahan Bupati Klaten dan sambutan Kepala PATGTL ini turut dihadiri jajaran Pemprov Jawa Tengah, Perhutani KPH Surakarta, akademisi dari UGM, UNDIP, UPN, UNS, dan ITNY, Badan Pengelola Geopark, 13 camat se-Klaten, serta kepala desa dan pemilik/pengelola lahan dari 15 lokasi geosite. Selepas penyerahan SK, Tim PATGTL memaparkan fungsi, pengelolaan, dan implementasi kebijakan KCAG, sebelum acara ditutup dengan diskusi bersama terkait rencana pengelolaan dan pengembangan KCAG Klaten pasca penetapan.

Penetapan ini merupakan hasil proses panjang sejak Bupati Klaten mengajukan usulan pada September 2023, dilanjutkan verifikasi teknis, dua kali forum group discussion pada 2025, hingga akhirnya Menteri ESDM menandatangani Kepmen pada 23 Juli 2026. Kelima belas objek geologi yang ditetapkan tersebar di tiga kecamatan — 13 objek di Kecamatan Bayat, satu di Wedi, dan satu di Kebonarum — dengan keunikan yang beragam, mulai dari fosil Nummulites Bukit Wungkal, lava bantal di Desa Jarum, hingga marmer Jokotuo dan mata air Umbul Brondong. Sebelas di antaranya memiliki keunikan batuan dan fosil, dua keunikan bentang alam, dan dua lainnya keunikan proses geologi.

Dari sisi pengelolaan, enam objek sudah berkembang atau sebagian berkembang sebagai destinasi wisata, seperti Bukit Patrum di Krakitan dan kawasan Kawah Putih di Talang, sementara sembilan objek lain masih berupa lahan kebun campuran yang belum tergarap. Sebanyak 15 objek telah memiliki nota kesepahaman (MoU) pengelolaan dengan Pemkab Klaten, baik dengan pemilik lahan perorangan, Perhutani, maupun BUMDes selaku pengelola tanah kas desa.

Dengan terbitnya Kepmen ini, status KCAG Klaten akan menjadi dasar hukum yang wajib diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Klaten. Langkah selanjutnya yang disepakati mencakup penyusunan zonasi rinci — zona inti dan zona penyangga di setiap objek — pelaksanaan program konservasi, sosialisasi kepada masyarakat, serta kajian kelayakan pengembangan geowisata dalam kerangka Geopark Klaten. PATGTL menyatakan akan terus mengawal proses tindak lanjut ini bersama Pemerintah Kabupaten Klaten agar perlindungan warisan geologi berjalan selaras dengan pemanfaatannya bagi masyarakat sekitar.

 

Sumber: Kementerian ESDM, Badan Geologi — Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL).

Ikuti Berita Kami