Tarif Layanan Laboratorium PSDMBP

Tarif layanan Laboratorium PSDMBP ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 sebagai dasar hukum resmi dalam penarifan setiap jenis layanan pengujian dan analisis laboratorium. Ketentuan ini memastikan bahwa seluruh biaya layanan disusun secara transparan, terstandar, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa sekaligus mendukung tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan PSDMBP.

Ikuti Berita Kami