Sejak diberlakunya otonomi daerah yang dimanifestarikan dan dikuatkan dengan undang-undang no.22 dan tahun 1999 yang mengalami perubaahan menjadi undang-undang no.32 tahun 2004
Kegiatan inventarisassi dan eksplorasi mineral logam dibeberapa daearh kabupaten merupakan upaya menghimpun data potensi mineral logam diseluruh indonesia untuk meningkatkan ketersediaan data yang terbaru dan akurat
Inventarisasi dan eksplorasi mineral logam dibeberapa daerah kabupaten merupakan upaya menghimpun data potensi mineral logam diseluruh indonesia untuk meningkatkan ketersediaan data yang terbaru dan akurat
Sesuai denagn tugas dan fungsinya,maka direktorat inventarisasi sumber daya mineral,dapertemen energi dan sumber daya mineral bertanggung jawab melakukan kegiatan inventarisasi,evaluasi dan eksplorasi potensi sumber daya mineral serta memantau akurasi potensi sumber daya mineral berkesinambungan
Kegiatan inventarisasi dan evaluasi sumber daya mineral dikabupaten kepulauan talaud merupakan tindak lanjut dari hasil sinkronisasi progom kegitan tiga kabupaten pada wilayah perbatasaan negara diprovinsi sulawesi utara dengan pusat sumber daya geologi tahun 2010
Kegiatan Inventarisasi dan eksplorasi mineral logam dibeberapa daerah kabupaten merupakan upaya menghimpun data potensi mineral logam diseluruh indonesia untuk meningkatkan ketersediaan data yang terbaru dan akurat
Kegiatan inventarisasi dan eksplorasi mineral logam dibeberapa daerah kabupaten merupakan upaya menghimpun data potensi diseluruh indonesia untuk meningkatkan ketersediaan data yang terbaru dan akurat