Untuk memenuhi permintaan Gubernur KDH I Jawa Barat cq. Kepala Direktorat Kesra dengan surat No. 113/AI/3/1975 tanggal 14 Februari 1975, tentang tanah retak yang memungkinkan bahaya longsor di kp. Cileuweung Desa Cikuya, Kecamatan Bantarkalong, Tasikmalaya.
Memenuhi permintaan Gubernur KDH I Jawa Barat cq. Kepala Direktorat Kesra dengan surat No. 113/AI/3/1975 tanggal 24 Februari 1975, tentang tanah retak yang memungkinkan bahaya longsor di Kp. Cikanayakan dan Kp. Cileuweung Desa Cikuya Kecamatan Bantarkalong, Tasikmalaya maka pada tanggal 3 Maret 1975 telah diberangkatkan suatu tim dari seksi Geologi …