Dalam perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PkP2B) genrasi kedua, PT. Antang Gunung Meratus berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan penambangan setiap 3 bulan (triwulan) kepada Direktorat Jendral Mineral dan Batubara, Direktorat Pembinaan dan Pengusahaan Batubara serta ke Pemerintah Daerah yang terkait.