Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat Paripurnanya ke II, pada tanggal 13 Oktober 1994 telah menyutujui/Mengesahkan 4 (empat) Rencana Per Undang-Undangan Perpajakan yang baru.
Sebagaimana halnya sudah di ketahui oleh umum, bahwa pemerintah telah memisahkan 4 (empat) Rancangan Undang-Undang Perpajakan yang terbaru menjadi Undang-Undang Perpajakan terdahulu yang berlaku pada waktu dulu, yang mana Undang-Undang Perpajakan yang baru itu akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1995 dan seterusnya.