Survei Gunung Sumbing ini mencakup pemeriksaan puncaknya, (kawah kegiatan) dan pemetaan daerah bahaya sekelilingnya. Pemetaan daerah bahaya ini dimaksudkan untuk mengetahui serta membatasi daerah yang dapat terkena bahan letusan secara langsung maupun tidak, pada waktu terjadinya letusan.
Pada 4 Juni 1980 dengan SPJ n. 262/P/1980, n.263/P/1980, dan n. 264/P/1980. A.D. Sumpena, sdr.S. Wikartadipura dan saya ditugaskan ke tiga gunungapi di sumatra, diantaranya ke G. Kunyit untuk melakukan pemeriksaan puncak dan pemetaan daerah bahayanya.