Berdasarkan SPPD No. 2106/P/84 dan SPPD No.2107/P/84 penulis berdua ditugaskan ke Pos Pengamatan gunung KW. Ijen di Paltuding Licin Banyuwangi.
Atas perintah Pimpro Penyelidikan dan Pengamatan Gunungapi/Kepala Sub DIrektorat Pengamatan Gunugapi dengan disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas No. 1295/P/84, tertanggal Bandung 31 Juli 1984, penulis dan dibantu Sdr. SUgiyo dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas No.1429/P/84, tertanggal Bandung 9 Agustus 1984.
Kami ditugaskan ke G.Dieng dalam rangka pengamatan visual kegiatan G. DIeng, dengan SPPD No.1028/P/84. Tugas dilaksanakan sejak 10 Juli s/d Agustus 1984. Selama tugas telah kami kumpulkan data pengukuran suhu dan pengamatan visual sejak bulan Juni s/d Agustus 1984. Pengumpulan data yang sinambung sangat diperlukan, karena dapat untuk mengetahui tingkat kegiatan suatu gunungapi.
Penulis mendapat tugas dari Pimpinan Proyek Penyelidikan dan Pengamatan Gunungapi melakukan Pengamatan G. Lamongan dan pengukuran suhu air ranu-ranu di Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan SPPD no. 3776/P/84 kami bersama para pengamat dari Pos Pengamatan G. Merapi ditugaskan untuk melakukan pengamatan, pemeriksaan serta pengukuran suhu solfatara di G. Merapi.
Penulis ditugaskan oleh Proyek Penyelidikan Pengamatan gunungapi Direktorat Vulkanologi untuk mengadakan pemeriksaan kawah dan pengukuran suhu solfatara kawah Ekoma G. Tangkuban Parahu dengan SPPD. No.1505/P/84
Pemeriksaan laharan di sungai-sungai lereng timur, tenggara dan selatan G. Semeru. Maksud pemeriksaan/survei lahar tersebut adalah untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyelewengan/peluapan banjir lahar di sungai - sungai tersebut di atas dalam musim hujan mendatang.
Mengingat musim hujan 1983-1984 sudah mulai tiba, maka beberapa gunugapi yang dianggap rawan memerlukan perhatian khusus, maka para petugas dari Seksi Pemetaan Daerah Bahaya diberangkatkan untuk melihat perkembangan lahar selanjutnya, oleh karena sudah sejak 1981 G. Semeru ini ditinggalkan.
Laporan Pendahuluan Tentang Ancaman Lahar Dingin G. Galunggung ini disusun untuk memenuhi perintah kerja dari Bapak Sekretaris Pengendalian Operasi Pembangunan yang mulai menghubungi PENAS tentang hal tersebuut pada tanggal 3 Agustus 1982.