Gunung Awu dan Gunung Karangetang merupakan gunung api aktif yang keduanya terletak secara terpisah di pulau-pulau kecil pada jalur gunung api Sangir-Talaud, di Sulawesi Utara
Pemanfaatan lahan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di kawasan gunungapi harus mempertimbangkan tingkat kerawanan bencana yang disebabkan oleh letusan gunungapi. Pada dasarnya, tingkat kerawanan bencana gunungapi tergantung pada kepadatan penduduk, tipe letusan, jenis bahaya letusan, dan tatagunalahan lahan yang berada di kawasan gunungapi. Salah satu upaya yang harus dilak…
Kebijakan otonomi daerah memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengembangkan daerahnya. Penataan wilayah harus mempertimbangkan sumber daya dan potensi bencananya. Oleh karena itu diperlukan upaya pengurangan risiko bencana. Analisis risiko bencana gunungapi dilakukan untuk mengetahui tingkat risiko suatu objek bencana di dalam kawasan rawan bencana gunungapi. Peta risiko ben…
G. Kie Besi merupakan sebuah pulau gunungapi, terletak di sebelah baratdaya P Halmahera, Kabupaten Maluku Utara, Propinsi Maluku, pada posisi geografi 0° 19° Lintang Utara dan 127° 24' Bujur Timur. Diantara penduduk ada yang menyebutnya G. Kie Besi. namun pada umumnya lebih dikenal dengan G. Makian.
G. Gamalama (1715 m dpl) adalah salah satu gunungapi paling aktif di Maluku Utara. Gunungapi ini dikenal juga sebagai Piek van Ternate (puncak Ternate), merupakan pulau gunungapi (tipe strato) yang hampir berbentuk lingkaran. Jari-jari pulau ini 5,8 km dengan luas lebih kurang 105 km². Secara geografis terletak di P. Ternate, di sebelah barat P. Halmahera dengan posisi 0° 48' Lintang Utara, …
Tercantum dalam pasal 6, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa salahsatu kewenangan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara adalah menetapkan WIUP mineral logam dan WIUP batubara (huruf g), menetapkan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan (huruf h), dan m…
Penentuan wilayah target eksplorasi didasarkan pada evaluasi aspek teknis dan aspek non-teknis (administrasi, status lahan dan lain-lain). Data-data teknis yang digunakan untuk penentuan target eksplorasi berasal dari hasil kegiatan uji petik. Terdapat lima lokasi uji petik yaitu dua lokasi di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dan tiga lokasi di Kabupaten Konawe Utara, Provi…
Indonesia memiliki potensi aspal alam di Pulau Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun demikian, penggunaan aspal di Indonesia saat ini masih berasal dari aspal minyak. Salah satu penyebab minimnya pemanfaatan aspal alam di Pulau Buton dikarenakan sumber daya dan cadangan aspal alam sebagaimana dimaksud belum terindentifikasi secara jelas sehingga dperlukan ketersediaan data dan informasi meng…