Pendataan penduduk di sekitar G.Kelut tidak dilakukan di seluruh Kecamatan, atau Desa yang tercantum dalam peta Daerah Bahaya G.Kelut, dipilih daerah yang dianggap rawan. Pendataan yang dilakukan dapat mempersempit batasan Daerah Bahaya 1 dan Daerah Bahaya 2 yang tercantum dalam Peta Daerah Bahaya G.Kelut.
Dengan merujuk pada surat Direktur Direktorat Vulkanologi nomor 330/104/DGV/90 tanggal 17 Mei 1990 tentang kegiatan Penyuluhan Vulkanologi di wilayah Jawa Timur. Pendataan kependudukan dilaksanakan pada daerah yang diperkirakan akan terancam letusan yakni antara lain di wilayah - wilayah kecamatan Klakah, Kecamatan Ranuyoso, Kecamatan Ranuagung dan sebagian daerah Probolinggo sebelah Tenggara.
Laporan ini disusun sebagai bahan informasi kegunungapian terutama masyarakat yang bermukim di dalam daerah waspada Gunung Bromo Kaldera Tengger, sedangkan dalam daerah bahaya gunung api tidak ada yang menghuni, selama itu dilaksanakan pula pengumpulan data kependudukan serta harta benda juga investasi - investasi lainnya.