Gunung Awu merupakan salah satu gunung aktif yang terletak di kabupaten Sangihe - Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Secara geografis berada pada 3(derajat) 40' LU dan 125(derajat) 30' BT. Di bagian puncaknya terdapat sebuah danau kawah yang berukuran kurang lebih 1550x1200 m, merupakan kawah tunggal. Bagian tebing yang tertinggi berada pada ketinggian kurang lebih 1320 m dari muka laut
G. Tangkoko yang bertipe strato sewaktu-waktu dapat menimbulkan bencana gunungapi akibat letusannya. Dalam usaha penanggulangan bahaya, terutama mengenai kehidupan manusia yang bermukim di sekitar gunungapi tersebut, diperlukan data jumlah penduduk, perkembangan bangunan-bangunan ataupun pemotretan bangunan-bangunan penting yang berada di dalam wilayah Daerah Bahaya dan Daerah Waspadanya. Semua…
Kegiatan pengumpulan data ditujukan untuk mengetahui/mengikuti perkembangan akhir kegiatan G. Colo dan perkembangan pemukiman setelah 13 tahun pulau itu kosong penduduk akibat letusan pada tahun 1989. Data yang terkumpul itu merupakan dasar untuk mempertimbangkan upaya penyelamatan penduduk dan harta bendanya melalui suatu mekanisme pengungsian yang relatif aman, mudah dan benar
Kegiatan pengumpulan data ditujukan untuk mengetahui/mengikuti perkembangan akhir kegiatan G. Colo dan perkembangan pemukiman setelah 13 tahun pulau itu kosong penduduk akibat letusan pada tahun 1989. Data yang terkumpul itu merupakan dasar untuk mempertimbangkan upaya penyelamatan penduduk dan harta bendanya melalui suatu mekanisme pengungsian yang relatif aman, mudah dan benar.
Pengumpulan data G. Awu dan daerah sekitarnya meliputi beberapa aspek yang berhubungan antara lain - Demografi, yang berkaitan dengan sensus jumlah penduduk yang berada di daerah bahaya dan waspada. - Sosiologi, yang berkaitan dengan pemukiman penduduk yang berada di daerah bahaya dan waspada Sedangkan pembuatan dokumentasi erat sekali kaitannya dengan - Fisiografi, letak dan posisi daera…
Rangkuman kegiatan Tim Kerja yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) tahun anggaran 2007. Dengan tujuan menjadi acuan dalam menunjang berbagai kegiatan kegiatan pembangunan dan pengembangan wilayah serta penentuan titik lokasi pengeboran, pembuatan sumurbor eksplorasi air tanah dalam, pembuatan sumur dangkal dan pembuatan sumur pantau.
We begin this chapter with a discussion outlining the importance of structuring no only the data pertaining to the solution of a problem, but also the programs that operate on the data. The task of formulating a solution to a problem is made simpler if the problem can be analyzed in terms of subproblems.
Tercantum dalam pasal 6, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa salah satu kewenangan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara adalah menetapkan WIUP mineral logam dan WIUP batubara (huruf g), menetapkan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan (huruf h), dan …