Pada 6 Juni, S. Hamidi Kasi Penanggulangan Bahaya dengan SPFD No. 320/P/80 dan B. Sulaeman asisten ahli kimia dari Sub Direktorat Laboratorium Gunungapi dengan SPPD No. 322/P/80 dibantu I. Hasan pengemudi D 5705 V dengan SPPD No. 321/P/80 ditugaskan ke Peg. Dieng selama 10 hari untuk pemetaan daerah bahaya gas racun dan perbaikan peta daerah bahaya yang dibuat tahun 1972 (Djoharman, 1972).
Laporan meliputi hasil pemeriksaan kegiatan Gunung Merapi mulai dari penyebaran abu dan awan pijar , perhitungan kubah lava G. Merapi, serta banjir lahar pada jalur K. Bebeng, K. Krasak, K. Putih
Tujuan pembuatan laporan ini adalah memeriksa kemungkinan perubahan sekitar gunung-gunung tersebut akibat gempa bumi yang telah terjadi
endapan lahar didalam sungai merupakan gundukan-gundukan pulau berbentuk teras-teras terdiri dari pasir, kerikil dan bongkah-bongkah besar. Endapan tersebut diperkirakan masih mudah dibawa air.
Penyuluhan bahaya G.Guntur di Kabupaten Garut, dilaksanakan pada tanggal 12 September 1994 bertempat di Pendopo Pembantu Wilayah II Tarogong, Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, Provinsi Jawa Barat.