1850 -
1922
Bentuk
Pemerintahan:
Pemerintah Penjajahan
Belanda
Lembaga:
Dients van
het Mijnwezen
Unit Instansi:
Mijnwezen

1922 -
1942
Bentuk
Pemerintahan:
Pemerintah Penjajahan
Belanda
Lembaga:
Dients van
den Mijnbow
Unit Instansi:
Opsporingdienst (Dinas Penyelidikan Geologi),
Grondpeilwezen (Dinas Pendugaan Tanah),
Volcanologische Onderzoek (Dinas Penjagaan
Gunungapi),
Dienst der Mijnverordeningen,
Laboratorium Kimia dan Paleontologi.

1942 -
1945
Bentuk
Pemerintahan:
Pemerintah Penjajahan
Jepang
Lembaga:
Kogyo
Zimusho -> Chisitsu Chosayo
Unit Instansi:
Chisitsu Kakari (Bag. Perpetaan),
Kosan Kakari (Bag. Gunungapi),
Seizu Kakari (Bag. Kartografi).

1945 -
1946
Bentuk
Pemerintahan:
Kemerdekaan RI,
Kementerian
Pekerjaan Umum
Lembaga:
Pusat Jawatan Tambang dan Geologi
Unit Instansi:
Bagian Geologi,
Bagian Laboratorium,
Bagian Perusahaan.

1946 -
1947
Bentuk
Pemerintahan:
Kementerian
Kemakmuran
Lembaga:
Pusat Jawatan Tambang dan Geologi
Unit Instansi:
Bagian Geologi,
Bagian Geoteknik,
Bagian Laboratorium,
Bagian Hukum dan Inspektur Tambang,
Bagian Perusahaan.

1947 -
1949
Bentuk
Pemerintahan:
Kementerian
Perekonomian
Lembaga:
Kementerian Muda Kemakmuran -> Pusat Jawatan Tambang dan
Geologi
Unit
Instansi:
Bagian Geologi,
Bagian Geologi Teknik,
Bagian Laboratorium,
Bagian Pendidikan,
Bagian Statistik dan Dokumentasi,
Bagian Hukum dan Inspektur Tambang.

1949 -
1950
Bentuk
Pemerintahan:
Republik Indonesia
Serikat
(RIS)
Lembaga:
Kementerian Kemakmuran -> Pusat Jawatan Tambang
Kementerian Perdagangan dan
Perindustrian -> Jawatan Tambang dan Geologi
Unit
Instansi:
Jawatan Tambang dan Geologi

1950 -
1952
Bentuk
Pemerintahan:
Kementerian
Perekonomian
Lembaga:
Jawatan Pertambangan
RI
Unit
Instansi:
Pusat Jawatan Pertambangan dan Jawatan Tambang dan Geologi

1952 -
1956
Bentuk
Pemerintahan:
Kementerian
Perekonomian
Lembaga:
Jawatan Pertambangan
Jawatan
Geologi
Unit Instansi:
Jawatan Geologi

1956 -
1957
Bentuk
Pemerintahan:
Kementerian
Perekonomian
Lembaga:
Jawatan Geologi diubah menjadi Pusat
Jawatan
Geologi
Unit Instansi:
Pusat Jawatan Geologi

1957 -
1959
Bentuk
Pemerintahan:
Kementerian
Perekonomian
dipecah menjadi:
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Lembaga:
Kementerian Perindustrian -> Pusat
Jawatan
Geologi diubah menjadi Jawatan Geologi
Unit Instansi:
Jawatan Geologi

1959 -
1963
Bentuk
Pemerintahan:
Kementerian
Perindustrian
dipecah menjadi:
Departemen Perindustrian Rakyat
Departemen Perdagangan dan Pertambangan
(Depperdatam)
Lembaga:
Depperdatam:
Jawatan Pertambangan -> Biro Urusan Perusahaan Tambang Negara
Jawatan Geologi
Unit Instansi:
Jawatan Geologi:
Bagian Geologi Umum,
Bagian Geologi Ekonomi,
Bagian Geologi Teknik dan Pemboran,
Bagian Geohidrologi,
Bagian Geofisika,
Bagian Geokimia,
Bagian Teknik Umum.

1963 -
1966
Bentuk
Pemerintahan:
Depperdatam
Lembaga:
< style="font-weight: bold !important;">Jawatan Geologi diubah menjadi Direktorat
Geologi< /span>
Unit Instansi:
Direktorat Geologi:
Dinas Perpetaan,
Dinas Geologi Ekonomi,
Dinas Geologi Teknik dan Hidrogeologi,
Dinas Gunung Berapi,
Dinas Geofisika,
Lab. Paleontologi, Petrologi dan Foto Geologi,
Subdit Pemboran,
Subdit Kimia Mineral,
Bagian Publikasi dan Informasi.

1966 -
1974
Bentuk
Pemerintahan:
Depperdatam dipecah
menjadi:
Departemen Perindustrian
Departemen Pertambangan
Lembaga:
Departemen Pertambangan -> Ditjen
Pertambangan:
Direktorat Bina Sarana Usaha Tambang
Direktorat Geologi
Akademi Geologi dan Pertambangan (AGP)
Unit Instansi:
Direktorat Geologi:
Dinas Perpetaan,
Dinas Eksplorasi,
Dinas Vulkanologi,
Dinas Geologi Teknik dan Hidogeologi,
Bagian Laboratorium dan Dokumentasi.

1974 -
1978
Bentuk
Pemerintahan:
Departemen
Pertambangan diubah
menjadi Departemen Pertambangan dan Energi
(Deptamben)
Lembaga:
Organisasi Direktorat Geologi tidak
mengalami
perubahan
Unit Instansi:
-

1978 -
1984
Bentuk
Pemerintahan:
Deptamben
Lembaga:
Direktorat Jenderal Pertambangan
Umum
Unit Instansi:
Direktorat Teknik Pertambangan,
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Pertambangan,
Pusbang Teknologi Mineral,
Puslitbang Geologi,
Direktorat Sumber Daya Mineral,
Direktorat Geologi Tata Lingkungan,
Direktorat Vulkanologi.

1984 -
1992
Bentuk
Pemerintahan:
Deptamben
Lembaga:
Reorganisasi Deptamben dan
pembentukan:
Ditjen Pertambangan Umum
Ditjen Geologi
Unit Instansi:
Ditjen Geologi:
Puslitbang Geologi,
Pusat Pengembangan Geologi Kelautan,
Direktorat Sumber Daya Mineral,
Direktorat Geologi Tata Lingkungan,
Direktorat Vulkanologi.

1992 -
2001
Bentuk
Pemerintahan:
Deptamben diubah
menjadi
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
(DESDM)
Lembaga:
Ditjen Geologi diubah menjadi Ditjen
Geologi dan
Sumber Daya Mineral
Unit Instansi:
Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral:
Puslitbang Geologi,
Puslitbang Geologi Kelautan,
Direktorat Sumber Daya Mineral,
Direktorat Geologi Tata Lingkungan,
Direktorat Vulkanologi.
Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral:
Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Mineral,
Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubarahi,
Direktorat Teknik Mineral dan Batubara,
Direktorat Tata Lingkungan Geologi & Kawasan Pertambangan,
Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.

2001 -
2005
Bentuk
Pemerintahan:
Direktorat
ESDM
Lembaga:
Reorganisasi
DESDM dengan penggabungan Ditjen
Pertambangan Umum ke Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral, serta pembentukan
Badan
Litbang ESDM dan Badan Diklat ESDM
Unit Instansi:
Badan Litbang ESDM:
Puslitbang Geologi,
Puslitbang Geologi Kelautan,
Puslitbangtek Migas "Lemigas",
Puslitbang Tekmira,
Puslitbangtek Energi dan Ketenagalistrikan.
Badan Diklat ESDM:
Pusdiklat Geologi,
Pusdiklat Migas,
Pusdiklat Tekmira,
Pusdiklat Energi dan Ketenagalistrikan.

2005 -
2009
Bentuk
Pemerintahan:
Direktorat
ESDM
Lembaga:
Reorganisasi
DESDM dengan pembentukan Ditjen
Mineral, Batubara dan Panas Bumi (khusus menangani pengusahaan pertambangan
umum) dan
Badan Geologi
Unit Instansi:
Badan Geologi:
Sekretariat Badan Geologi,
Pusat Survei Geologi,
Pusat Sumber Daya Geologi,
Pusat Lingkungan Geologi,
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.

2009 - 2016
Bentuk
Pemerintahan:
Kementerian
ESDM
Lembaga:
Reorganisasi sehubungan UU No. 39/2008 dipertegas dengan Perpres 47/2009 dan
Permen ESDM
Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan
Sumber Daya
Mineral
Unit Instansi:
Badan Geologi:
Sekretariat Badan Geologi,
Pusat Sumber Daya Geologi,
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi,
Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan,
Pusat Survei Geologi.

2016 -
Sekarang
Bentuk
Pemerintahan:
Kementerian
ESDM
Lembaga:
Sehubungan dengan Perpres 68/2015 dan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terdapat perubahan
nomenklatur pada Pusat Sumber Daya Geologi dan Pusat Sumber Daya Air Tanah dan
Geologi
Lingkungan serta Tugas Fungsi setiap satuan kerja sesuai dengan bisnis proses
masing-masing.
Unit Instansi:
Badan Geologi:
Sekretariat Badan Geologi,
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi,
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi,
Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan,
Pusat Survei Geologi.

Badan Geologi mempunyai sembilan satuan kerja (satker) yaitu Sekretariat Badan Geologi, Pusat Survei Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan, Museum Geologi, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi, Balai Konservasi Air Tanah.