Tugas
Badan Geologi

Berdasarkan Peraturan Presiden RI No 97 th 2021, Badan Geologi mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.

Fungsi
Badan Geologi

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Geologi menyelenggarakan fungsi: 
  1. penyusunan kebijakan teknis penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber dayageologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  2. pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  6. pelaksanaan administrasi Badan Geologi; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 

Badan Geologi juga menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.

Satker
Badan Geologi

Badan Geologi mempunyai sembilan satuan kerja (satker) yaitu Sekretariat Badan Geologi (SBG), Pusat Survei Geologi (PSG), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP), Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL), Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan (BBSPGL), Museum Geologi (MG), Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), Balai Konservasi Air Tanah (BKAT).

Semua
SBG
PSG
PVMBG
PSDMBP
PATGTL
BBSPGL
BPPTKG
BKAT
MG
BPGMBGTSM
BPGMBGTNT

Ikuti Berita Kami