FAQ

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (PPAT)

Apa itu Air Tanah?

Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah

Apakah semua pengambilan atau penggunaan air tanah memerlukan izin?

Semua bentuk pengambilan atau penggunaan air tanah harus berizin baik untuk keperluan usaha maupun bukan usaha KECUALI untuk :

  1. Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100 m3/hari/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kepala keluarga atau per kelompok;
  2. Penggunaan Air Tanah oleh instansi pemerintah untuk kegiatan operasional perkantoran;
  3. Penggunaan Air Tanah untuk rumah ibadah;
  4. Pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan
  5. Penggunaan dan penggunaan air ikutan dan/atau pengeringan (dewatering) untuk kegiatan yang terkait langsung dengan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.

Mengapa pengambilan atau penggunaan air tanah memerlukan izin?

Izin pengambilan atau penggunaan air tanah diperlukan agar pengambilan atau penggunaan air tanah dapat dikendalikan menyesuaikan kemampuan dan kondisi air tanah di suatu wilayah sehingga keberadaan air tanah dapat dijaga keberlangsungannya untuk generasi selanjutnya dan juga mencegah terjadinya kerusakan lingkungan seperti kerusakan air tanah, pencemaran air tanah, land subsidence dan intrusi air laut.

Apa saja jenis perizinan air tanah?

Izin pengambilan atau penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha disebut dengan istilah Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), sedangkan untuk kegiatan bukan usaha disebut Persetujuan Penggunaan Air Tanah (PPAT)

Siapakah penyelenggara Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah?

Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah diselenggarakan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi c.q. Pusat Air Tanah Dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) yang dilakukan secara daring (online).

Apakah semua Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah hanya diselenggarakan oleh Kementerian ESDM?

Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah diselenggarakan oleh Kementerian ESDM (Pemerintah Pusat) hanya untuk lokasi yang berada pada Wilayah Sungai (WS) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan untuk WS kewenangan Pemerintah Provinsi maka izinnya diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, dan untuk WS kewenangan kabupaten/kota diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Untuk mengetahui Wilayah Sungai (WS) tempat lokasi pengambilan air tanah maka pemohon dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu di tautan mypatriot.id/ws dengan cara memasukkan koordinat lokasi pengambilan air tanah dalam bentuk Decimal Degree.

Bagaimana cara mengurus izin baru Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah?

Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dapat diproses melalui aplikasi OSS (https://oss.go.id/id) sedangkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dapat diproses melalui aplikasi perizinan.esdm.go.id, baik untuk izin baru, perpanjangan, atau perubahan.

Perlu diperhatikan bahwa Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah yang akan habis masa berlakunya melalui Sistem OSS paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Air Tanah berakhir.

Panduan lengkap tentang tata cara Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah dapat dipelajari pada tautan berikut : https://bit.ly/Izin_AirTanah.

Apakah pengeboran air tanah memerlukan izin?

Sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah Dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah maka pengeboran air tanah baru boleh dilakukan setelah mendapatkan Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Jadi tidak ada lagi Surat Izin Pengeboran (SIP) atau Persetujuan Pengeboran Eksplorasi (PPE) sebagaimana diatur di regulasi sebelumnya.

Apakah pihak Badan Geologi c.q. Pusat Air Tanah Dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan tetap melakukan pengawasan konstruksi dan pumping test seperti mekanisme sebelumnya?

Pengawasan konstruksi sumur bor dan pumping test pada prinsipnya tetap diperlukan dalam rangka memperoleh data yang valid dan sesuai dengan ketentuan teknis dalam SIPA. Oleh karena itu, pemegang izin SIPA atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah diharapkan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada PATGTL apabila akan melakukan kegiatan konstruksi sumur atau pumping test.

Apakah mengurus izin atau persetujuan air tanah membutuhkan biaya?

Pengurusan Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak membutuhkan biaya alias GRATIS

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah?

Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan apabila berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi persyaratan dan data teknis dinyatakan telah lengkap dan sesuai.

Apakah sumur bor/gali yang sebelumnya tidak memilki izin atau izinnya kadaluarsa dapat diurus izinnya?

Sumur bor/gali yang sebelumnya tidak memilki izin DAPAT diproses pembuatan izinnya sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 melalui mekanisme Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah Dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pengajuan Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dapat dilakukan melalui aplikasi OSS (https://oss.go.id/id) sedangkan pengajuan Penataan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dapat dilakukan melalui aplikasi https://esdm.go.id/inline/Home

Tata cara lengkap tentang Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah dapat dipelajari di video tutorial pada tautan berikut : Izin Air Tanah

Apakah pengurusan izin sumur bor/gali yang sebelumnya tidak memiliki izin akan dikenakan denda?

sumur bor/gali eksisting tidak berizin yang diproses melalui mekanisme Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah akan dikenakan denda administratif sesuai ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.

Apakah diperbolehkan menambah debit dari yang tercantum dalam SIPA? Jika boleh, bagaimana caranya?

Pemegang SIPA diperbolehkan menambah debit pengambilan air tanah melalui mekanisme Perubahan pada aplikasi OSS dengan memenuhi beberapa persyaratan dan dengan catatan kondisi air tanah di wilayah tersebut masih memadai.

Bagaimana jika terjadi perubahan pengguna air tanah dari yang tercantum dalam SIPA (misal: terjadi perubahan pemilik perusahaan)?

Perubahan nama pengguna air tanah terjadi secara otomatis apabila terdapat perubahan kepemilikan badan usaha di dalam aplikasi OSS.

Apa saja hak dan kewajiban pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah?

Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah berhak untuk:

  1. memperoleh dan menggunakan Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Air Tanah; dan
  2. membangun sarana dan prasarana pengusahaan Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kewajiban pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah adalah:

  1. memenuhi ketentuan teknis dalam Izin Pengusahaan Air Tanah dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
  2. melaksanakan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Izin Pengusahaan Air Tanah sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang tercantum dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
  3. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali Air Tanah sesuai pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
  4. membangun sumur imbuhan atau sumur resapan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
  5. membangun sumur pantau yang dilengkapi dengan alat perekaman pengukuran kedalaman muka Air Tanah otomatis (Automatic Water Level Recorder/AWLR) sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Izin Pengusahaan Air Tanah;
  6. ketentuan pembangunan sumur pantau sebagaimana dimaksud pada huruf e mencakup:
    • 1 (satu) sumur pantau untuk setiap sumur bor/gali Air Tanah ke-5 (kelima) dan kelipatannya di 1 (satu) lokasi; atau
    • 1 (satu) sumur pantau untuk jumlah pengambilan Air Tanah lebih dari atau sama dengan 5.000 m3/hari (lima ribu meter kubik perhari) dari 1 (satu) atau beberapa sumur bor/galiAir Tanah di 1 (satu) lokasi;
  7. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Air Tanah;
  8. mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan pengusahaan Air Tanah yang dilakukan;
  9. tidak mengganggu sumber Air Tanah yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sekitar; 
  10. menyampaikan laporan teknis secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online untuk debit pengambilan Air Tanah lebih dari 10 m3/hari (sepuluh meter kubik per hari);
  11. laporan teknis sebagaimana dimaksud pada huruf j paling sedikit memuat:
    1. rekapitulasi debit pengambilan Air Tanah bulanan;
    2. hasil analisis kualitas Air Tanah setiap 6 (enam) bulan; dan
    3. pengukuran kedalaman muka Air Tanah bulanan;
  12. melakukan usaha penghematan air dan pengendalian terjadinya pencemaran Air Tanah; 
  13. memberikan akses kepada aparatur sipil negara yang berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan

Apakah diperlukan izin apabila suatu Badan Usaha ingin memberikan bantuan sumur bor kepada masyarakat dalam bentuk program CSR?

Badan usaha dapat bertindak untuk dan atas nama calon penerima program CSR tersebut untuk mengurus izin melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Air Tanah (non usaha)

Berapa lama masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah?

Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) berlaku selama 5 (lima) tahun.

Surat Persetujuan Penggunaan Air Tanah, untuk selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, berlaku paling lama 7 (tujuh) tahun.

Persetujuan Dewatering berlaku paling lama 1 tahun.

Apabila sebelumnya tidak memiliki gambar konstruksi, bagaimana cara membuat/mendapatkannya?

Pemohon bisa melakukan perekaman sumur bor dengan alat borehole camera sebagai dasar pembuatan gambar konstruksi baru. Kegiatan borehole camera sebaiknya dilakukan pengawasan secara bersama dengan personil dari PATGTL agar diperoleh data yang valid dan dapat dipercaya, dengan demikian pemohon dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PATGTL untuk melakukan pengawasan borehole camera.

Apabila Badan Usaha sedang dalam tahap pengajuan izin pengeboran /studi kelayakan sesuai aturan sebelumnya (Kepmen ESDM Nomor 259 Tahun 2022), bagaimana status izin saya sekarang?

Dikembalikan ke pemohon, untuk selanjutnya melakukan pengurusan izin air tanah melalui OSS berdasarkan peraturan baru (Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024)

Apabila Badan Usaha memiliki lebih dari satu KBLI maka KBLI mana yang dipakai dalam pengajuan Izin Pengusahaan Air Tanah?

Izin Pengusahaan Air Tanah merupakan PB-UMKU yang dapat digunakan untuk seluruh jenis KBLI yang menggunakan air tanah. Oleh karena itu Badan Usaha dapat memilih jenis KBLI yang akan menggunakan air tanah yang diajukan dalam proses perizinan.

Apakah ada sanksi terhadap pelaksanaan Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah?

Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah akan diberikan sanksi administratif apabila tidak melaksanakan kewajiban yang tertera dalam Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pemberian sanksi administratif dilakukan secara bertahap berupa :

  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  3. pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air Pada Air Tanah Dan Tata Cara Pengenaan, Perhitungan, Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah Dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Kategori 1: Dasar Hukum dan Objek Penataan Perizinan Air Tanah

Apa yang dimaksud dengan "Penataan" Perizinan Air Tanah ?

Penataan Perizinan Air Tanah adalah program pemerintah untuk menertibkan penggunaan air tanah yang belum berizin, berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2023. Dalam program penataan perizinan air tanah ini, pengguna air tanah, baik untuk kegiatan usaha maupun bukan usaha, diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan air tanahnya dengan mengajukan permohonan perizinan air tanah dengan dikenakan denda administratif. Pengajuan permohonan penataan perizinan air tanah ini paling lambat diajukan pada tanggal 31 Maret 2026.

Apa perbedaan antara Penataan "Izin Pengusahaan Air Tanah" dan "Persetujuan Penggunaan Air Tanah"?

Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha, baik untuk kebutuhan produksi/utama maupun penunjang. Sedangkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan/izin penggunaan air tanah untuk kegiatan bukan usaha, seperti kebutuhan pokok sehari-hari untuk kelompok masyarakat, fasilitas kesehatan pemerintah, dan lembaga sosial.

Kapan pengajuan permohonan penataan dapat diajukan dan sampai kapan batas waktunya?

Permohonan penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan/ atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah wajib diajukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (sejak 31 Maret 2023 hingga 31 Maret 2026).

Kapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2026 mulai berlaku secara efektif?

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2026 dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan (Januari 2026).

Kategori 2: Ketentuan Pengenaan dan Besaran Denda

Siapa yang wajib membayar denda administratif penataan perizinan air tanah?

Setiap orang yang telah melakukan kegiatan konstruksi dan/atau menggunakan air tanah tanpa izin sebelum terbitnya Undang-undang nomor  6 tahun 2023, yaitu tanggal 31 Maret 2023.

Bagaimana formula penghitungan denda administratif Penataan perizinan air tanah?

Denda administratif didasarkan pada beberapa faktor dan dihitung menggunakan rumus:

mceclip0.webp

Keterangan:
Denda : Denda (Rp)
Vprog  : Volume pengambilan air tanah (progresif berdasarkan kelas volume)
TD        : Tarif Denda (Rp/m3)
K          : Koefisien (berdasarkan kelompok pengguna)
J           : Jangka waktu pelanggaran (bulan)

Jenis penggunaan air tanah seperti apa yang dikenakan denda administratif Rp0,00 atau 0%?

Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dikenakan denda sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) kepada kelompok pengguna Air Tanah:
1.     Bukan Usaha,
2.     Usaha yang terdiri atas:
a.     Usaha mikro; dan
b.     Usaha kecil, untuk penggunaan Air Tanah dengan debit pengambilan Air Tanah ≤10m3/hari (kurang dari atau sama dengan sepuluh meter kubik per hari) dan penggunaan Air Tanah untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan/atau kebutuhan operasional perkantoran.

Apakah denda administratif ini sama dengan pajak air tanah daerah?

Tidak. Denda adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara (Pusat), sedangkan Pajak Air Tanah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembayaran pajak daerah tidak menghapuskan kewajiban denda administratif pusat.

Apa itu Surat Pemberitahuan Denda?

Surat Pemberitahuan kewajiban PNBP yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa itu Surat Tagihan PNBP?

Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP.

Bagaimana jika Wajib Bayar tidak mampu membayar denda sekaligus (lunas dalam 1 kali bayar)?

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2025 Mekanisme pembayaran PNBP pada umumnya memungkinkan pengajuan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran kepada instansi berwenang. Namun, harus memenuhi kriteria kesulitan keuangan yang dibuktikan secara tertulis dan disetujui oleh pengelola PNBP.

Apakah dapat mengajukan keringanan denda?

Ya. Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keberatan, keringanan, dan/atau pengembalian PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapan pengguna air tanah harus membayar denda administratif penataan perizinan air tanah?

Untuk pengguna air tanah yang Izin Pengusahaan Air Tanah Penataannya sudah terbit, maka Wajib Bayar harus membayarkan denda administratif setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Tagihan Pembayaran PNBP denda administratif penataan perizinan air tanah. Sedangkan, untuk pengguna air tanah yang masih dalam proses pengajuan Izin Pengusahaan Air Tanah Penataan, denda administratif dibayarkan setelah mendapatkan Surat Tagihan PNBP melalui sistem OSS. Setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan PNBP denda adminstratif penataan, Wajib Bayar membuat kode billing paling lambat 17 (tujuh belas) hari kalender sejak tanggal Surat Pemberitahuan. Pembayaran dan/atau penyetoran dilakukkan sesuai masa berlaku kode billing.

Bagaimana jika Wajib Bayar tidak membayar denda (SIPA sudah terbit)?

Jika Wajib Bayar tidak membayar denda, maka akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap, yaitu peringatan sebanyak 3 kali, dalam hal tidak dipenuhi akan dilakukan penghentian sementara dan terakhir izin pengusahaan air tanah penataan akan dicabut, apabila dalam waktu paling lama 14 hari kerja tetap belum dibayarkan.

Bagaimana Wajib Bayar mengetahui tata cara pembayaran denda?

Tata cara pembayaran denda termuat dalam Surat Pemberitahuan Denda pada tautan (link) berikut: Izin Air Tanah

Apakah Wajib Bayar dapat mengajukan penyesuaian besaran denda?

Ya. Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penyesuaian denda dan hanya dapat mengajukan sebanyak 1 (satu) kali. Penyesuaian tersebut dapat diajukan jika terdapat ketidaksesuaian penghitungan besaran denda. Pengajuan dilakukan paling lambat 10 hari kalender sejak tanggal Surat Pemberitahuan Denda terbit.

Dimana informasi tentang tarif denda, koefisien denda, dan batas denda minimal dan maksimal dapat dilihat?

Informasi tersebut dapat dilihat pada Lampiran III Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur tentang Formula, Ketentuan, dan Simulasi Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Berupa Denda Administratif Penataan.


Apabila masih ada hal yang ingin ditanyakan, kemana pemohon harus berkonsultasi lebih lanjut?

Pemohon dapat berkonsultasi secara daring (online) melalui nomor pelayanan perizinan berikut :

081110579333 (whatsapp only), atau email airtanah.patgtl@gmail.com

Pemohon juga dapat berkonsultasi secara langsung di kantor :

Badan Geologi c.q. Pusat Air Tanah Dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 57 Kota Bandung.

 

2025© Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kritik & Saran