Sebanyak 26 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan
Geologi melaksanakan Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Fungsional pada hari
Rabu, 20 Agustus 2025 bertempat di Auditorium Badan Geologi.
Acara ini lebih dari momentum administratif, namun juga
sebagai komitmen Badan Geologi untuk terus meningkatkan amanah pengabdian yang harus dijalankan oleh
setiap insan di dalamnya dengan penuh tanggung jawab, integritas dan
professional. Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid dalam acara ini menekankan
bahwasanya Langkah ini menjadi komitmen agar setiap Pejabat Fungsional yang
dilantik dapat terus memberikan kontribusi nyata kepada bangsa dan negara,
khususnya dalam bidang energi dan sumber daya mineral. “Bertepatan dengan bulan
kemerdekaan Repubik Indonesia ke-80, seyogyanya kita jaga semangat para
pahlawan harus dijaga dengan kerja nyata dan dedikasi di setiap lini tugas yang
diemban” tegasnya.
Ia juga berpesan agar setiap Pejabat Fungsional baru yang
dilantik dapat beradaptasi dengan peran baru yang dijalankan dengan menunjukkan
kinerja optimal, terus meningkatkan kompetensi dan kolaborasi lintas bidang dan
mampu menjadi teladan dalam melaksanakan kinerja. “Semoga amanah ini dapat
dijalankan sebaik-baiknya demi kemajuan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral” tambahnya.
Dua puluh enam pejabat fungsional yang dilantik pada hari
ini secara rinci terdiri dari:
-
1
jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN jenjang Ahli Madya;
-
1
jabatan fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang Ahli Madya;
-
2
jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN jenjang Ahli Muda;
-
7
jabatan fungsional Penyelidik Bumi jenjang Ahli Muda;
-
1
jabatan fungsional Surveyor Pemetaan jenjang Ahli Muda;
-
2
jabatan fungsional Analis Kebijakan jenjang Ahli Muda;
-
3
jabatan fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang Ahli Muda;
-
1
jabatan fungsional Pustakawan jenjang Ahli Muda;
-
1
jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa jenjang Ahli Muda;
-
1
jabatan fungsional Dokter Gigi jenjang Ahli Muda;
-
1
jabatan fungsional Dosen jenjang Asisten Ahli;
-
1
jabatan fungsional Penyelidik Bumi jenjang Ahli Pertama;
-
1
jabatan fungsional Perencana jenjang Ahli Pertama;
-
1
jabatan fungsional Inspektur Panas Bumi jenjang Ahli Pertama;
- 1 jabatan fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara jenjang Ahli Pertama; dan
1
jabatan fungsional Pranata Humas jenjang Ahli Pertama