Berita Terkini
Sekretariat Badan Geologi

Semua berita terkait satker Sekretariat Badan Geologi akan ditampilkan di sini:

Latest News

laporan khusus peningkatan aktivitas vulkanik g. sinabung, sumatera utara pada tanggal 12 agustus 2026

LAPORAN KHUSUSNomor : 1396 .Lap/GL.03/BGL/2026Peningkatan Aktivitas Vulkanik G. Sinabung, Sumatera UtaraPada Tanggal 12 Agustus 2026Gunungapi (G.) Sinabung merupakan gunungapi aktif yang berada di Kab......

Selengkapnya
Latest News

badan geologi perkenalkan artesis untuk perkuat pengelolaan air tanah

Semarang, Jawa Tengah – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat upaya pengelolaan dan memperluas akses informasi air tanah untuk masyarakat melalui soft launching Si......

Selengkapnya
Latest News

belajar hidup berdampingan dengan bencana: strategi siaga di daerah cincin api

Indonesia adalah negeri yang lahir dari dinamika bumi. Di bawah hamparan pulau-pulaunya, lempeng-lempeng tektonik aktif bergerak. Di sepanjang wilayahnya, gunung-gunung api aktif berdiri sebagai pe......

Selengkapnya
Latest News

laporan khusus konfirmasi video hoaks g. anak krakatau tanggal 4 juli 2026

LAPORAN KHUSUS Nomor : 1159.Lap/GL.03/BGL/2026 Tanggal 4 Juli 2026 KONFIRMASI VIDEO HOAKS G. ANAK KRAKATAU TANGGAL 4 JULI 2026 Anak Krakatau merupakan gunungapi aktif tipe A di perairan Selat Sunda, y......

Selengkapnya
Latest News

kenaikan tingkat aktivitas gunungapi anak krakatau provinsi lampung dari level ii (waspada) menjadi level iii (siaga) tanggal 2 juli 2026 pukul 16.30 wib

LAPORAN KHUSUSNomor : 1154.Lap/GL.03/BGL,2026Kenaikan Tingkat Aktivitas Gunungapi Anak Krakatau Provinsi Lampungdari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) Tanggal 2 Juli 2026 Pukul16.30 WIBAnak......

Selengkapnya

Zona Integritas
Sekretariat Badan Geologi

Upaya kami mewujudkan birokrasi yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik

Pengaduan Masyarakat
Whistle Blowing System
Pengendalian Gratifikasi

Pengaduan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berkepentingan, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, keluhan, atau pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media. Pengaduan ini juga dapat berupa pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan. Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, tindak lanjut penyaluran tindaklanjut, pengarsipan, pemantauan dan pelaporan.

BAGAIMANA MASYARAKAT BISA MELAPOR?

Prosedur Pelaporan Pengaduan Masyarakat melalui SP4N-Lapor:



SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.




Alternatif Pengaduan Masyarakat

  1. Call Center ESDM 136
  2. Email/Media Sosial Badan Geologi
    Pengaduan masyarakat dapat dikirimkan melalui email dan media sosial yang tertera di page Kontak kami.
  3. Kotak Pengaduan
    Kotak pengaduan terletak di kantor Badan Geologi Jalan Diponegoro Nomor 57, Kota Bandung Selatan yang terletak di Lobi Gedung AF Lasut I Lantai 1 (dekat Resepionis).

Apa itu Gratifikasi

Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.

Gratifikasi adalah “pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.

Penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Komitmen Kami Badan Geologi memohon dan mengimbau kepada, stakeholder/ rekanan/ mitra kerja untuk tidak memberikan hampers/ hadiah/ parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh ASN Badan Geologi dan jika menemukan indikasi gratifikasi, silakan bisa lapor langsung ke https://gol.kpk.go.id.