Semua berita terkait satker Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi akan ditampilkan di sini:
According to De Koerier dated September 12, 1939, A.F. Lasut was honorably discharged as a temporary compiler from the Division of General Economic Affairs (Afdeeling Algemeene Economische Aangeleg......
Selengkapnya
The Geological Agency, through the Center for Mineral, Coal, and Geothermal Resources (PSDMBP), actively participated in the Mineral and Coal Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2025. This conv......
Selengkapnya
Based on information obtained from old newspapers, we can trace in detail A.F. Lasut’s educational history at AMS-B Jakarta. According to Bataviaasch Nieuwsblad dated May 30, 1936, Arie Lasut, alon......
Selengkapnya
After graduating from HIS Tondano as the top student in 1931, Arie Frederik Lasut advanced to secondary education. His parents, both of whom were teachers, hoped that Arie would follow in their foot......
Selengkapnya
The presence of modern educational institutions in Minahasa has existed for quite a long time. As stated by H. Kroeskamp (Early Schoolmasters in a Developing Country: A Story of Experiments in School......
SelengkapnyaKumpulan kegiatan Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi mempunyai tugas penelitian, penyelidikan, pelayanan, dan survei di bidang pemetaan, geosains, serta sumber daya minyak dan gas bumi. Pelayanan Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi adalah sebagai berikut:
GeoRIMA (Geological Resources of Indonesia Multiplatform Application) adalah aplikasi yang digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat umum mengenai keterdapatan potensi mineral, batubara, panas bumi di seluruh Indonesia.
SelengkapnyaPSDMBP memiliki laboratorium yang dapat melayani sobat semua untuk preparasi dan analisis contoh-contoh geologi, seperti batuan, tanah, endapan sungai, bijih, batubara, gambut, air panas bumi, dll.
Selengkapnya
Maklumat Pelayanan PSDMBP berisi janji dan kewajiban penyelenggara layanan publik untuk memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan publik yang ditetapkan, serta kesediaan untuk menerima sanksi jika janji tersebut tidak terpenuhi.
Selengkapnya