Hari Buku Nasional dan Perpustakaan PSDMBP

Di Indonesia, setiap tanggal 17 Mei diperingati sebagai Hari Buku Nasional. Apresiasi terhadap pustaka ini bermula sejak 17 Mei 2002, atas inisiatif Menteri Pendidikan Nasional era Kabinet Gotong Royong, Abdul Malik Fadjar. Gagasannya timbul seiring kenyataan bahwa minat membaca masyarakat Indonesia terbilang rendah. Pada tahun 2002, tingkat melek huruf orang dewasa di Indonesia hanya 87,9%, lebih rendah dari Malaysia, Vietnam, dan Thailand.
 
Pemilihan 17 Mei sebagai Hari Buku Nasional merujuk pada momentum berdirinya Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia. Pendirian Perpusnas RI didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0164/0/1980 tentang Perpustakaan Nasional. Surat keputusan tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef pada tanggal 17 Mei 1980. 
 
Tujuan peringatan Hari Buku Nasional adalah demi meningkatkan minat serta kesadaran pentingnya membaca dan menulis di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Pemerintah pun terus berikhtiar menangani rendahnya minat baca melalui sejumlah kebijakan. Misalnya, sejak 27 Februari 2023 Kemendikbudristek meluncurkan “Merdeka Belajar Episode Ke-23: Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia” berupa pengiriman buku bacaan bermutu untuk anak-anak PAUD dan SD. Demikian pula Perpusnas RI, sejak awal 2024, menggulirkan program penyaluran buku ke 10.000 perpustakaan desa, kelurahan, dan taman bacaan masyarakat (TBM).
 
Dalam momentum peringatan Hari Buku Nasional, pembaca yang punya minat khusus terhadap kebumian, terutama pada hal-hal yang berkaitan dengan sumber daya geologi dapat mengunjungi Perpustakaan PSDMBP. PSDMBP adalah kependekan dari Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, yakni instusi pemerintah eselon dua di lingkungan Badan Geologi, KESDM.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Perpustakaan PSDMBP berada dalam keorganisasian Bagian Umum, yang fungsinya menyelenggarakan: pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, manajemen perubahan, hukum, hubungan masyarakat, perpustakaan, publikasi, dan pengelolaan informasi.
 
Itu sebabnya Perpustakaan PSDMBP berperan langsung dalam pelayanan informasi kegeologian kepada masyarakat. Masyarakat dapat mengakses buku-buku kegeologian dan laporan kegiatan PSDMBP secara langsung baik dalam bentuk cetak maupun digital. Koleksi perpustakaan terbatas pada informasi kegeologian khususnya terkait mineral, batubara, dan panas bumi, sehingga Perpustakaan PSDMBP termasuk kedalam kategori perpustakaan khusus.
 
Menurut UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain. Pada praktiknya, menurut UU tersebut, perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pembaca di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pembaca di luar lingkungannya.
 
Dengan demikian, bila pembaca punya minat khusus terhadap sumber daya geologi dan hendak menuntaskan rasa ingin tahunya, sila berkunjung ke Perpustakaan PSDMBP yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No.444, Kota Bandung. Bisa juga mengirimkan pesan langsung (“direct message”) ke Instagram PSDMBP (https://www.instagram.com/psdmbp/), apabila berkaitan dengan data laporan yang ada di Perpustakaan PSDMBP.

Ikuti Berita Kami