PERLUNYA REKOMENDASI KBAK UNTUK PENATAAN RUANG TULUNGAGUNG

Rabu, 24 Agustus 2022 Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan menerima kunjungan dari DPUPR Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Kunjungan ini diterima oleh Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan ibu Rita Susilawati, beserta perwakilan dari kelompok kerja Geologi Lingkungan, bapak Wachyudi Memed selaku Koordinator Kelompok Kerja Geologi Lingkungan, bapak Tantan Hidayat selaku sub Koordinator Konservasi Geologi dan juga staf kelompok kerja Geologi Lingkungan yang telah melaksanakan penyelidikan KBAK di Tulungagung tahun anggaran 2020.

Tantan Hidayat menyampaikan bahwa KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst) merupakan turunan dari Kawasan Cagar Alam Geologi adalah Kawasan Lindung Geologi yang diatur di dalam PP 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang telah direvisi dengan PP 13 tahun 2017. Dimana pada PP tersebut kawasan lindung geologi erat kaitannya dengan penataan ruang. Dengan adanya penetapan KBAK, menjadi ada kepastian hukum dalam perlindungan dan pemanfaatan karst, karena menjadi jelas mana karst yang harus dilindungi melalui KBAK dan mana batugamping (karst) yang masih dapat dibudidaya atau dimanfaatkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Aris Dwi Nugroho, selaku ketua Tim Penyelidikan Kawasan Bentang Alam Karst Tulungagung juga menyampaikan hasil penyelidikan di Tulungagung, daerah mana saja yang termasuk kedalam KBAK dan apa saja rekomendasinya.

Disampaikan juga oleh DPUPR bahwa pihak daerah sangat membutuhkan rekomendasi ini terkait dengan penyusunan revisi RTRW di Tulungagung dan juga perijinan.

Diharapkan dengan adanya kunjungan ini dan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Geologi dalam hal ini PATGTL, maka penyusunan revisi RTRW dan perijinan serta pembangunan di Tulungagung dapat lebih terarah terutama pada Kawasan Bentang Alam Karst

Penulis

Visky Afrida Pungkisari (Penyelidik Bumi Muda)

Ikuti Berita Kami