Menghadapi perkembangan dunia yang terus maju, pengelolaan air tanah bukan hanya tentang mendukung pertumbuhan ekonomi dan teknologi, tetapi juga tentang menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutannya, memastikan ketersediaan air bersih untuk generasi mendatang.
Kini, proses perizinan air tanah menjadi lebih sederhana dan cepat. Hanya dengan 1 tahap, 3 persyaratan, dan SLA 14 hari kerja, seluruh prosedur dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id.