Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah diselenggarakan oleh Kementerian ESDM (Pemerintah Pusat) hanya untuk lokasi yang berada pada Wilayah Sungai (WS) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan untuk WS kewenangan Pemerintah Provinsi maka izinnya diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, dan untuk WS kewenangan kabupaten/kota diselenggarakan olehpemerintah kabupaten/kota.
Masukkan koordinat pada link : Peta wilayah sungai untuk perizinan air tanah untuk mengetahui kewenangan perizinan air tanah.