Layanan Identifikasi Kewenangan Perizinan Air Tanah

Izin  Pengusahaan  Air  Tanah  (SIPA)  atau  Persetujuan Penggunaan  Air  Tanah  diselenggarakan  oleh Kementerian  ESDM  (Pemerintah  Pusat)     hanya  untuk lokasi  yang  berada  pada  Wilayah  Sungai  (WS)  yang menjadi  kewenangan  Pemerintah  Pusat,  sedangkan untuk WS kewenangan Pemerintah Provinsi maka izinnya  diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, dan untuk WS kewenangan  kabupaten/kota  diselenggarakan  olehpemerintah kabupaten/kota.

Masukkan koordinat pada link : Peta wilayah sungai  untuk perizinan air tanah untuk mengetahui kewenangan perizinan air tanah.

Peta WS



Ikuti Berita Kami