Dewasa ini, perkembangan pengelolaan sumber daya alam dan sosial di negara-negara berkembang sangat memprihatinkan. Kerusakan sumber daya tersebut ada di mana-mana; sebagian masih ada harapan untuk dipulihkan kembali, sebagian lain kerusakan tersebut bersifat permanen yang tidak akan pulih kembali. Kerusakan terumbu karang, hutan, dan pencemaran laut merupakan contoh kerusakan sumber daya alam.
Metodologi yang di lakukan pada kegiatan prospeksiTimah dan REE (Rare Earth Element) di kabupaten propinsi Riau ini adalah pemetaan sebaran aluvial pemboran tangan menggunakan alat bor hend auger dan doomer dengan titik pemboran acak dengan kedalaman antara 3-4 meter hasil bor tersebut di dulang untuk analisis mineralogi butir sedangkan komposisinya di analisis dengan metode ICP (Induced Caupel…
Penyusunan neraca sumber daya dan cadangan mineral tingkat nasional merupakan pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf r dalam Undang – Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 14 Tahun 2022 te…
Proyek Pengamatan/Pengawasan Gunungapi dan Penyuluhan Vulkanologi, Direktorat Vulkanologi, tahun anggaran 1987/ 1988 pada 28 April sampai 2 Mei 1987 bekerja sama dengan United States Geological Survey (USGS) memasang radio-tele-seismograph (RTS) atau pemantau gempa jarak jauh di G.Kelut, Jawa Timur.
G. Kerinci terletak pada posisi geografi 1° 41,5' LS dan 101° 16,0' BT termasuk ke dalam wilayah kabupaten Solok, Sumatra Barat di bagian utaranya dan Kabupaten Kerinci (Sungai Penuh), Jambi di bagian selatannya (Gambar 1). Gunung ini bertipe strato dan tinggi puncaknya 3800 m di atas permukaan laut atau 2300 m dari Pos Pengamatan Gunungapi (PGA) Kerinci (Gambar 2). Selama sejarah letusanny…
Dalam tahun anggaran 1987/1988, Proyek Pengamatan/Pengawasan Gunungapi dan Penyuluhan Vulkanologi melakukan pemasangan radiotele-seismograph (RTS) di G> Ijen atau lebih dikenal dengan nama Kawah Ijen, Jawa Timur termasuk wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Penyusunan neraca sumber daya dan cadangan mineral tingkat nasional merupakan pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf r dalam Undang – Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 14 Tahun 2022 te…